Cegah Judi Online, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Perintahkan Periksa Handphone Seluruh Pegawai


Palu – ,(SHR) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama dalam rangka pencegahan judi online terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Acara ini berlangsung di Hotel Best Western Palu dan dihadiri oleh seluruh Ka UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kamis, 11 Juli 2024.

Kegiatan ini mencakup penandatanganan deklarasi yang terdiri dari 9 poin komitmen sebagai berikut:

1. Menolak segala bentuk judi online.
2. Mendukung penegakan hukum.
3. Mendorong pengawasan yang ketat.
4. Menguatkan nilai-nilai religius.
5. Menggunakan teknologi untuk pemantauan.
6. Kampanye pencegahan judi online.
7. Melibatkan tokoh masyarakat dan agama.
8. Membangun kerja sama lintas sektor.
9. Menerapkan sanksi sosial.

Setelah deklarasi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas pencegahan judi online yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, beserta para Kepala Divisi.

Hermansyah Siregar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif terhadap meningkatnya aktivitas judi online di Indonesia. "Segera, handphone milik petugas dapat diperiksa untuk memastikan para petugas tidak melakukan aktivitas perjudian. Diharapkan para petugas dapat berperan aktif dalam pencegahan aktivitas judi online untuk memberantas kejahatan ini," ujarnya. Ia menambahkan, "Judi dalam bentuk apapun, baik itu daring (online) atau offline, harus kita perangi bersama."

Dengan komitmen bersama ini, diharapkan para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dapat menjadi teladan dalam upaya pencegahan judi online dan mendukung pemberantasan kejahatan ini secara keseluruhan.(Ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.