Medan,(SHR)Terkait adanya dugaan korupsi di kegiatan pemeriksaan kesehatan dan bersih narkoba untuk mahasiswa baru TA 2024-2025 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Polmed, Kamis ( 4/7/2024) bekerja sama dengan BNN Deliserdang.
Praktisi Hukum Ahmad Fadhly Roza, SH, MH angkat bicara, menurutnya apapun ceritanya pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu adalah pungli. Karena setiap penerimaan bukan pajak harus ada dasar hukumnya.
"Semenjak ada istilah-istilah semangat pemberantasan korupsi, yang namanya pungli (pungutan liar) itu hampir tidak ada. Apa lagi ini di dunia pendidikan sangat rentan dengan hal itu. Dan pemeriksaan bersih narkoba itu modus untuk mengambil uang dari masyarakat,"jelasnya Kamis (18/07/2024) di Hotel Le Polonia Medan.
Lelaki yang sedang mengambil gelar doktor ini mengatakan, jika BNN Deliserdang sudah menyatakan aktifitas bersih narkoba yang dilakukan itu merupakan program kampus bersinar dan tidak dipungut biaya akan tetapi pihak kampus tetap mengutip biaya untuk test bersih narkoba itu dari mahasiswa maka jelas-jelas Polmed Medan melakukan tindakan pungli.
Untuk itu, pungutan yang tidak ada dasar hukumnya harus dilakukan proses hukum agar ada efek jera. Apa lagi Polmed ini adalah Universitas Negeri, kasusnya bisa ditarik keranah korupsi.
"Siapa pun APH (aparat penegak hukum) yang memprosesnya tidak ada masalah, baik itu kepolisian maupun kejaksaan bisa menjerat pihak Polmed yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana,"tegasnya.
Fadli mengaku miris melihat kondisi masyarakat sekarang ini Karena tingginya biaya masuk sekolah mengakibatkan banyak masyarakat Indonesia yang putus sekolah. Harusnya pemeriksaan bersih narkoba ini dilakukan secara masing-masing. Jangan diakomodir, kalau diakomodir seperti ini menjadi pertanyaan ada dugaan rekayasa untuk mencari keuntungan pribadi.
Untuk itu Fadli berharap pihak kepolisian tidak pasif dalam menangani masalah ini. Jika kepolisian pasif maka masyarakat bisa melaporkan masalah ini ke Kejaksaan.
"Bungkam itu pasti ada sebabnya, apakah ada setoran keatas atau bagaimana. Ketika aparatur Negara melakukan pungli itu masuk ranah korupsi,"jelasnya.
Sementara itu sampai saat ini humas Polmed sendiri, Sinta Bangun tidak memberikan keterangan apapun walau sudah berjanji kepada beberapa wartawan. (ndo)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.