Medan,(SHR) Forum Diskusi Mahasiswi Melakukan Aksi demo di depan Mapolda Sumatera Utara , Selasa,(2/7/2024), Meminta agar memberantas tindak kejahatan maupun penggelapan dilakukan secara konvensional,
selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan.
Kita berharap agar pihak - pihak penegak hukum mampu Memberantas tindak kejahatan penipuan maupun penggelapan di Proyek pengadaan barang di dinas pendidikan Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan bahwa adanya' terkait penipuan dan penggelapan dengan modus pemberian pekerjaan di dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan melakukan penyalahgunaan jabatan untuk melakukan penipuan serta memperkaya diri sendiri.
Adapun laporan LP/B/1471/2023/ SPKT/ Polda Sumut / Ditreskrimum atas nama pelapor Harmudiasyah Syaputra, dengan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ,
Serta penyalahgunaan jabatan Sebagai ASN Pemvrovsu yang dilakukan Tengku Muhammad Husyairi yang juga diketahui sebagai alumni IPDN Angkatan 17 sudah mencoreng institusi Pemerintah Daerah Sumatera Utara.
Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara Tuntut untuk tangkap dan penjarakan Tengku Muhammad Husyairi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Henry pakpahan SH dan
Erwin purba SH Selaku Kuasa Hukum Harmudiasyah Syaputra, Menyampaikan kepada awak media di depan Mapolda Sumut yang telah dilakukan oleh terlapor Tengku Muhammad Husyairi, dalam hal ini perkara 372 dan 378 terkait kasus penipuan dan penggelapan sebesar +/- 1.6 Milyar, Dilakukan oleh saudara terlapor kepada klien kami, selaku pelapor/ korban, jadi kami juga terimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara yang telah menerima kami tadi, untuk mengklarifikasi segala hal - hal yang telah dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini untuk mengungkap dan menuntaskan segala perkara yang akan dijanjikan oleh penyidik untuk segera memanggil dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara untuk mengklarifikasi dan juga mengelar perkara langsung yang dihadiri oleh pelapor dan juga Terlapor.
Dimana kami sangat menyangkan proses hukum yang Pada perkara kami ini saudara terlapor tidak pernah hadir, padahal laporan kami ini sudah kami laporkan pada tanggal 6 Desember 2023.
Semua sudah kami berikan baik saksi korban, saksi kami dan juga barang bukti -barang bukti dalam bentuk transfer,jadi kami mohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk serius menanggapi perkara kami ini, karena kami tau laporan terhadap terlapor ini bukan hanya kepada kami saja yang kami ketahui pada saat ini sudah ada tiga laporan yaitu satu di Polda Sumut dan satu dipolrestabes Medan.
Harapan kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk memproses hukum dalam hal perkara penggelapan dan penipuan,"Henry pakpahan SH dan
Erwin purba SH, Ucapnya.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.