Medan,(SHR) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawal persidangan gugatan pra peradilan (Prapid) mantan Bupati Batubara Zahir atas penetepan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi PPPK Pemkab Batubara 2023.
Hal itu terdaftar dengan perkara registrasi nomor : 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7/2024).
"Kita minta KPK mengawasi proses persidang pra pradilan tersangka mantan Bupati Batubara (Zahir) itu, agar tidak ada terjadi sesuatu yang mencoreng independen hakim yang memimpin persidangan," ungkap Lawyer Muda Putra asli Kabupaten Batu Bara Juhendro Silitonga. SH. MH (Anggota Peradi Medan), Jumat 26 Juli 2024.
Tersangka Zahir menggugat Kapolri, Kapoldasu, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan status tersangka dirinya dalam perkara korupsi PPPK Pemkab Batubara 2023.
Kuasa Hukum Juhendro Silitonga. SH. MH mengatakan penetapan status tersangka Zahir merupakan harapan dari masyarakat Kabupaten Batubara yang anti KKN yang telah menunggu sejak Januari 2024 atas perkara korupsi PPPK tahun 2023.
Juhendro berharaf penetapan Zahir sebagai tersangka tidak sebatas pada kasus korupsi PPPK, tetapi perlu juga ditelusuri harta kekayaan yang dibeli dari hasil uang korupsi dengan menggunakan nama orang lain.
"Status tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu juga ditetapkan Polda Sumut, agar terbongkar aliran uang hasil korupsi selama Zahir menjabat Bupati Batubara," tegasnya.
Juhendro juga meminta keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan terkhusus kabupaten Batu Bara ini.
"Ini langkah penting bagi KPK untuk melakukan penyadapan sidang pra peradilan tersangka Zahir, jangan sampai kebobolan hakim bisa terloby pihak yang menginginkan Zahir lepas dari jeratan hukum.
Kita semua tahu, saat ini tahun politik pesta demokrasi pemllihan kepala daerah, sangat mungkin hakim bisa terkondisikan untuk mengabulkan gugatan tersebut," beber Juhendro Silitonga. SH. MH (salah satu Lawyer dan Praktisi Hukum termuda di Batu Bara).(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.