Medan, (SHR)- Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar perkara kasus KDRT saling lapor Sherly dan Roland yang merupakan pasangan suami istri yang berlangsung di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Senin (15/07/24) siang.
Hal ini berkaitan dengan adanya laporan Dumas Advokat/Penasehat Hukum Khilda Handayani,SH yang melakukan pendampingan hukum atas nama kliennya Sherly. Hal ini berkaitan atas laporan pengaduan KDRT yang ditangani Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Poldasu yang terjadi Kompleks Cemara Asri Jalan Royal No.88 AF Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.
Tampak Roland maupun Sherly masing-masing didampingi Penasehat Hukumnya saat gelar perkara yang berlangsung hampir selama 2 jam.
Kepada wartawan seusai gelar perkara berlangsung, Sherly didampingi Penasehat Hukumnya Khilda Handayani membenarkan bahwa pihaknya telah menghadiri gelar perkara atas dua laporan yakni Laporan 1099 di Polrestabes Medan atasnama Roland yang melaporkan Istrinya Sherly atas perbuatan KDRT dalam rumah tangga dan laporan dan Laporan atas nama Sherly yakni No Laporan 448 di Polda Sumut atas tindakan KDRT oleh suaminya Roland.
Namun dari kedua laporan yang masing-masing pasangan suami istri ini. Nah dalam prosesnya ada perbedaan ketika menindaklanjuti laporan KDRT di Renakta Polda Sumatera Utara, dimana proses yang dilalui melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dalam hal ini Sherly, terlapor Roland, kemudian saksi-saksi ditambah juga dengan dokter yang mengeluarkan visum terhadap klien kami Sherly juga telah diperiksa juga kemudian dilakukan upaya restoratif justice yaitu perdamaian antara Sherly dan Roland dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, Khilda menyampaikan dalam LP 1099 yang pelapornya Roland dengan terlapor Sherly klien kami, dimana statusnya sampai tahap penyidikan dalam rentang waktu 6 hari dimulai dalam laporan 17 April 2024 akan tetapi 23 April 2024 telah meningkat menjadi penyidikan.
"Tentunya ini menjadi keresahan bagi klien kami dan menduga penyidik PPA memihak kepada pelapor yang seharusnya UU KDRT itu sendiri untuk melindungi orang yang lebih rentan akan tetapi pihak penyidik PPA Reskrim Polrestabes Medan lebih memikirkan laki-laki sebagai korban. Dan ini suatu keberatan kami, dimana dibuktikan pada dalam proses penanganan dari penyelidikan hingga penyidikan yang sangat singkat 17 April 2024 dilaporkan dan 23 April 2024 status menjadi penyidikan,"ucapnya.
Khilda juga menuturkan bahwa pihak penyidik PPA Reskrim Polrestabes Medan tidak pernah memanggil pemeriksaan terhadap klien kami yakni Sherly sebagai terlapor.
Dan selain itu bukti CCTV yang digunakan sebagai alat bukti oleh pelapor Roland tidak pernah diperlihatkan sampai saat ini termasuk dalam gelar perkara tadi. Selain itu SPDP itu baru diberikan kepada Sherly lewat dari ketentuan undang-undang yang berlaku atau waktu lewat dari 7 hari sehingga ini bertentangan dengan KUHAP maupun Perkap Polri sendiri.
Sehingga inilah menjadi dasar dibuatnya pengaduan masyarakat atau dumas ke Polda Sumut. Dimana tujuannya atas laporan KDRT baik itu di PPA Reskrim Polrestabes Medan dan Renakta Krimum Poldasu dilakukan bersamaan. Dengan kata lain laporan pengaduan 1099 tersebut dapat ditarik ke Poldasu.
Masih dalam temu persnya, Khilda menyampaikan selama gelar perkara berlangsung ada beberapa pertanyaan tahapan-tahapan proses yang ditanyakan kepada para penyidik PPA Reskrim Polrestabes Medan diantaranya dokter yang mengeluarkan visum dan ditambah dengan Prof Alfi sebagai ahli hanya menyebutkan bekas-bekas luka dan bukan luka baru kemudian ketentuan pemeriksaan terlapor dan pemberitahuan SPDP yang melebihi ketentuan waktu yang lebih dari 7 kepada klien kami.
Dengan adanya tahapan yang terlewatkan wajarlah klien kami merasa keberatan dengan proses tersebut tidak dijalankan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polrestabes Medan.
Melalui temu pers, Khilda menaruh harapan laporan dan proses pemeriksaan atas LP 1099 oleh Roland di penyidik PPA Polrestabes Medan dapat ditarik pemeriksaan di Poldasu agar tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami Sherly.
Dan begitu juga laporan klien kami di Renakta Krimum Poldasu yang sudah melewati sejumlah proses tahapan dapat ditingkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena dari visum baik kekerasan secara fisik maupun psikis memang dialami oleh klien kami.
Selama Gelar Perkara di Ditkrimum Poldasu dipimpin AKBP Mangara Hutagalung dan Prof Alfi sebagai Ahli Pidana, Bidkum Propam Poldasu, Terlapor Roland didampingi penasehat hukumnya dan Sherly klien kami.
Senada dengan Sherly memohon agar keadilan kepada dirinya bisa tercapai dan pelaku mendapatkan sanksi hukuman yang berlaku.
Sementara itu salah satu penasehat hukum dari M Efendi Barus ketika dikonfirmasi seusai gelar perkara menyebutkan kembali kepada yang membuat dumas, dimana dalam pertemuan itu dimintalah damai-damai ajalah. "Karena ini persoalan keluarga maka damai ajalah,"ucapnya sembari menyebutkan nama dari M Effendi Barus, SH.
Sementara itu Roland terlihat menghindar dari pertanyaan wartawan didampingi kuasa hukumnya berlalu meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.