Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu mengirimkan dua orang pegawainya, Akbar Pratama dan Taufiq Hidayah untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan bertema “Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Petugas Pemasyarakatan dalam Pengelolaan Integrasi dan Remisi Narapidana” pada tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Divisi Pemasyarakatan yang dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2024.
Kegiatan ini merupakan komitmen LPKA Palu dalam mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna pemenuhan Hak Bersyarat bagi para anak binaan.
Revanda Bangun selaku Kepala LPKA Palu berharap, para petugasnya dapat mengikuti dengan baik bimtek tersebut dan dapat diterapkan setelah Kembali melaksanakan tugas sebagai operator pengelola aplikasi SDP.
“Tentu saja ini merupakan bentuk perhatian kami dalam meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia di LPKA Palu. Hal ini juga sebagai prioritas kami atas terselenggaranya Hak Bersyarat bagi para anak binaan,” ucap Revanda kepada Media
Bertempat di Aston Palu Hotel, Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro mewakili Kepala Kantor Wilayah yang sedang tugas di luar.
Dalam sambutannya, Kadiv Pemasyarakatan menekankan pentingnya digitalisasi dalam sitem pemerintahan sebagai salah satu wujud reformasi birokrasi.
“Diera saat ini, sudah sepatutnya kita mengoptimalkan pelayanan publik berbasis Digital Government. Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan harus kita terima dengan persiapan yang matang sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujarnya
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar turut memberikan dukungan penuh terselenggaranya kegiatan ini. Beliau mengatakan data yang akurat, cepat dan valid sangat penting untuk mendukung proses pengambilan keputusan dalam sistem pemasyarakatan.
“SDM yang unggul serta mumpuni sangat dibutuhkan untuk meminimalkan hambatan yang dapat terjadi di lapangan. Bukan hanya itu, pemahaman serta ketelian juga harus diperhatikan mulai dari pimpinan seperti Kalapas, Karutan, para Kasi dan kasubsi harus mampu mengelola SDP ini dengan sebaik-baiknya untuk memastikan hak bersayart bagi anak binaan ataupun warga binaan dapat terealisasi dengan baik,” ujar Kakanwil Hermansyah.
Diketahui acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari Penangggung jawab fitur Integrasi dan Remisi.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.