LPKA Palu Komitmen dalam Penanganan terhadap Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulteng


Palu - ,(SHR) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kepolisian Resort Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, (24/7/2024).

Kegiatan yang berlangsung di aula Rupatama Polresta Palu ini membahas mengenai Penanganan Polri terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak yang ada di Sulawesi Tengah.

Tim peneliti dipimpin oleh Kombes Pol Cahyo Widagdo, S.St., M.k. selaku Ketua Tim, yang dalam kesempatan ini diwakili AKBP Ir. Dadang Sutrasno, bersama Pembina Utama Muda Dr. Sarah Nuraini, S.I.P., M.Si., didampingi Kabagren Polresta Palu Kompol Hamdan, S.Kom., M.Si.

Turut hadir pula dalam kegiatan sebagai responden diantaranya dari perwakilan Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) Kelas II Palu,  Balai pemasyarakatan (BAPAS), UPTD PPA, Dinas Pendidikan Dan Pemberdayaan, Kementrian Agama (KEMENAG), Advokat Kota Palu, Tokoh Masyarakat Kota Palu, Dan Tokoh Agama Kota Palu.

An Nisaa Ayu selaku staf pembinaan yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan ini, menjelaskan beberapa langkah dan program yang dilakukan LPKA Palu dalam memberikan hak dan kewajiban serta pembinaan terbaik kepada seluruh anak berhadapan hukum (ABH) yang ada di LPKA Palu.

“Di tunjuk untuk mengikuti kegiatan ini, saya menyampaikan beberapa program-program pembinaan yang dilakukan LPKA Palu dalam mengatasi permasalahan bagi ABH. Program yang kami jalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk Penanganan hukum yang melibatkan perempuan dan Anak,” ungkap An Nisaa.

Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun yang ditemui di ruangannya, menyampaikan pentingnya melindungi, mengarahkan dan merangkul ABH yang ada di LPKA Palu dengan memberikan pembinaan yang dapat merubah minset anak menjadi lebih baik dan tentunya tetap berpedoman pada UU SPPA dan SOP yang berlaku dalam penanganan anak.

“Walaupun anak yang ada di LPKA Palu adalah pelaku namun kami tetap memberikan hak-hak mereka layaknya anak pada umumnya yang diatur sesuai dengan UU SPPA dan SOP yang berlaku dalam menangani anak yang ada di LPKA, sehingga ini menjadi acuan bagi petugas pemasyarakatan yang ada di LPKA Palu untuk bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani para ABH,” ungkap Revanda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, hendaknya memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“UU SPPA ini menekankan pada pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara anak, sehingga diupayakan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” jelas Siregar.

Dari kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Polri dan LPKA dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga, para korban maupun pelaku mendapatkan keadilan dan pemulihan yang optimal.(Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.