MEDAN, (SHR) Hal yang utama untuk anak adalah perlindungan keluarga. Meski anak sudah mendapat pendidikan di sekolah, namun orangtua juga berperan memberikan kasih sayang dan rasa aman bagi anak, memberi pelajaran agama, budi pekerti, sopan santun, dan menanamkan kebiasaan-kebiasaan baik.
"Meski anak-anak telah dididik di sekolah, namun bukan berarti orangtua lepas tangan untuk moral dan etika pada si anak. Tetap dilakukan pengawasan ekstra, apalagi saat ini kriminalitas terhadap anak semakin tinggi," ujar anggota DPRD Medan dari fraksi PKS saat penyampaian Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.
Di Jalan Titi Pahlawan Gang. Pinang Lorong TK Lingkungan III Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Dan Jalan Jawa Gang 3 Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (25/08/2024).
Latif menjelaskan, salah satu akar rumpun lahirnya Perda No. 6 Tahun 2023 diantaranya firman allah surat An nisa ayat 9, "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (Kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar".
Untuk itu, orang tua berkewajiban menyekolahkan anaknya dan meninggalkan anaknya dalam keadaan sehat, kuat dan sejahtera.
saat ini DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan sedang membahas untuk memperbanyak taman bermain anak. Karena di Kota Medan sangat sedikit taman bermain. Diharapkan dengan banyaknya taman bermain, anak-anak tidak kecanduan bermain gadget dan bebas bermain sambal berolahraga.
Dengan adanya Perda itu, Latif mendesak Pemko Medan agar mengeluarkan payung hukum atas Perda ini. Dan mendesak Pemko Medan memperwalkan dan menerapkan Perda ini agar dapat melindungi anak-anak yang dicintai terhindar dari hal-hal yang tidak baik.
Salah satu payung hukum Perda ini adalah untuk menjadikan anak kita menjadi anak soleh dan solehan. Sumber utama adalah kita sebagai orang tua harus lebih memperhatikan, mengontrol anak-anak kita.
"Kita berharap dengan adanya Perda Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, anak-anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindung dari kekerasan dan diskriminasi. Jangan ada lagi eksploitasi anak dan kekerasan, karena didalam Perda ini juga diatur pendampingan hukum bagi anak," jelasnya. (VIN)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.