Swara Hati Rakyat Pakpak Bharat Sumut – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 22 Mei Tahun 2024 Pukul 10:00 WIB, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pakpak Bharat Hari ini tanggal 23 Mei Tahun 2024 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih.
“Alhamdulillah seluruh proses tahapan seleksi rekrutmen panwascam telah terlaksana sesuai timeline dan ketentuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2024).
Berikut ini Nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih:
Kecamatan Kerajaan:
1. Netti Yanti Limbong
2. Balut Berampu
3. Jihur Berutu
Kecamatan Pagindar:
1. Muhammad Syopian
2. Berhat Berutu
3. Saryono
Kecamatan Pergetteng-gentteng Sengkut:
1. Pittar Manik
2. Andri Ioannes Firnando Ginting
3. Kadir Tumangger
Kecamatan Salak:
1. Harly Pranata Sinamo
2. Gita .R.Manullang
3. Parto Bancin
Kecamatan Siempat Rube:
1. Juda Indra Padang
2. Wintari
3. Ambarita Solin
Kecamatan STTU Jehe:
1. Kasril Berutu
2. Juni Suparman Padang
3. Sihar Banurea
Kecamatan STTU Julu:
1. Jarahman Tumangger
2. Asmon Tumangger
3. Tokmi Tumangger
Kecamatan Tinada:
1. Suparlin Solin
2. Norvianna Rita Simbolon
3. Enmia Naomi Vidonkui Boangmanalu.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.