MEDAN -,(SHR) Lubang-lubang besar mirip danau buatan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Batubara (Sumut), merupakan bekas lokasi penambangan pasir kuarsa, sampai saat ini tak kunjung direklamasi dan pasca tambang, meski sudah bertahun-tahun diketahui ditinggalkan.
Berada di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, juga di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih (Kabupaten Batubara), tepatnya. Berakibat diduga kuat merusak lingkungan, merugikan Negara.
Beragam pertanyaan pun bermunculan dalam perbincangan hangat di masyarakat. "Bernyalikah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memerintahkan bawahannya segera menangkap bos korporasi yang diduga sebagai otak dan penikmat utama perusakan lingkungan merugikan Negara tersebut?"
"Kita yakin Pak Jenderal Whisnu Kapolda Sumut saat ini ahlinya di Reserse. Ibaratnya, 'mencium baunya' saja beliau pasti sudah tahu akar permasalahannya, dimana penyebab benang kusutnya, yang sudah pasti tahu juga meluruskannya,"
"Jadi kalau masyarakat bertanya soal nyali Pak Whisnu dalam kasus ini, seratus persen saya yakin pastilah bernyali. Pak Jenderal Whisnu bukan sosok yang bisa gampang dibisik-bisikin, beliau ini sosok Jenderal dengan dedikasi tak diragukan dalam menjalankan tugas Negara," jelas Max Donald, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), ketika dimintai tanggapannya.
Saham Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia 98 Persen di PT BUMI.
Terkini diperoleh data, Direktur Utama (Dirut) PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang memiliki saham sebesar 98 persen di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
Diketahui sebelumnya, sejak tahun 2016 silam, kedua korporasi tersebut terlibat kerjasama, PT BUMI melakukan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dan pembeli hasil tambang pasir kuarsanya PT Jui Shin Indonesia.
Lalu di Januari 2024, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan masyarakat bernama Sunani dengan menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator ke Polda Sumut, Nomor: STTLP/B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, atas dugaan korporasi tersebut mencuri dan merusak lahan miliknya, luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, perkaranya ditangani Subdit I Kamneg, Ditreskrimum-Polda Sumut.
Terakhir, Chang Jui Fang disebut segera dijemput paksa dalam panggilan ketiga Polda Sumut, pasca dua unit ekscavator PT Jui Shin Indonesia diamankan Ditreskrimum- Polda Sumut dari lokasi penambangan di Desa Gambus Laut. Namun sampai saat ini tak kunjung terlaksana jemput paksa, meski sudah hampir 3 bulan berlalu dari panggilan kedua, setiap panggilan sebelumnya dilayangkan Polda Sumut, diketahui Chang Jui Fang selalu mangkir. Jumat (22/8/2024).
Kembali PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri, juga KPK, atas dugaan pertambangan merusak lingkungan, menyebabkan kerugian Negara.
Tak lama kemudian, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumut, Suroyo dan timnya, sebagai saksi ahli di Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku sudah meninjau lokasi dan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara sudah di luar koordinat atau di luar WIUP.
- Kasubdit II Kompol Holmes Saragih Dilapor ke Bid Propam
Berbagai dugaan intrik pun bermunculan pasca pelaporan terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilakukan Sunani dan Pengacaranya Dr Darmawan Yusuf
SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.
Terbaru, pria bernama Salim Amiko mengaku diduga diintimidasi oleh Kasubdit II, Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Holmes Saragih dan beberapa oknum anggotanya.
Tak terima, Salim Amiko melaporkan Kompol Holmes Saragih Cs ke Bid Propam Polda Sumut, lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut sekira satu Minggu lalu.
Menurut Salim Amiko warga Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara itu, diduga Kompol Holmes Saragih punya kedekatan khusus dengan PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.
Salim Amiko pun dilaporkan juga ke Polda Sumut oleh Legal PT Jui Shin Indonesia Asep Suherman dengan tuduhan dugaan pemalsuan tandatangan pada surat jual beli tanah Salim Amiko dengan Sunani. Adapun maksud pelaporan terhadap Salim Amiko diduga untuk melawan, menekan laporan Sunani sebelumnya terhadap kedua korporasi tersebut, dan supaya Sunani akan takut.
Penanganan laporan PT Jui Shin Indonesia pun diduga dibuat super cepat, disetting, ditangani Subdit II Harda Bangtah yang dipimpin Kompol Holmes Saragih. Ketika mendapat surat panggilan ke dua dari Penyidik Subdit II Harda Bangtah dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum pada 3 Juli 2024 untuk Salim Amiko hadir pada 5 Juli 2024 ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Setelah tiba, Salim Amiko langsung diarahkan ketemu Kasubdit Kompol Holmes Saragih di salah satu ruangan, dugaan Salim pertemuan itu di ruangan Kanit.
Ditirukan Salim Amiko perkataan Kompol Holmes Saragih kepadanya saat pertemuan tersebut, "Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat,"
Lanjut Salim, "Kemudian Kasubdit Holmes Saragih bilang begini lagi. Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak,"
"Akibat dari perkataan Kasubdit Holmes Saragih tersebut, saya jadi merasa aneh dan lucu. Kan memang faktanya saya ada menjual tanah ke Sunani, mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun tandatangan yang dulu ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan di KTP sekarang"
"Itu karena pada tahun 2008, saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada Sumut dan juga aktif di organisasi politik, jadi karena banyak dokumen yang harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan saya menjadi lebih simpel dan tidak ribet." jelas Salim.
Ditambahkan Salim, "Jadi suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain. Saya yakin Kompol Holmes Saragih bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya."
"Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai memback up laporan yang mengada-ada. Kalau saya merasa dirugikan, Saya pasti tidak akan terima dan saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini." tegas Salim, menambahkan, kami yang jual beli tahan, kok PT Jui Shin Indonesia yang keberatan?
- Laporan Sejumlah Wartawan Terhadap Haposan Siregar Perwakilan PT Jui Shin Indonesia Berlanjut
Penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut lanjut memeriksa sejumlah wartawan terkait laporan mereka terhadap pria dipanggil Haposan Siregar yang mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia menjabat Direktur Operasional, Kamis (21/8/2024), siang hingga sore.
Dalam pemeriksaan yang cukup lancar tersebut, para korban meminta Haposan Siregar segera dipanggil Penyidik agar diperiksa, sebab Haposan Siregar diduga menghambat, menghalang-halangi wartawan bekerja dengan dugaan intimidasi melalui media WhatsApp sesuai UU ITE dan UU Pers.
- Konfirmasi
Melalui pesan WhatsApp maupun ditelepon, sebelumnya sudah dicoba konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto terkait ini, dan masih ditunggu balasannya. Diketahui, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto baru saja menjabat menggantikan Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Sedangkan ke Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana juga dicoba konfirmasi, mantan Dirkrimsus Polda Sumut itu mengarahkan wartawan ke Kabid Humas, dan belakangan hasil konfirmasi belum juga didapat dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono.
Kembali kepada Chang Jui Fang, hendak dikonfirmasi soal informasi, ada data yang didapat wartawan menyebut sahamnya di PT BUMI sebesar 98 persen, berpuluh kali di kirim pesan WhatsApp dan ditelepon, selalu ujungnya memblokir nomor wartawan.(VIN)
Teks Foto: Salah satu lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara -Sumut, meski telah ditinggalkan, namun tidak direklamasi dan pasca tambang sampai saat ini/Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (Tim).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.