Medan,(SHR) Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus dinilai "gercep" (gerak cepat) menindaklanjuti Laporan Pengaduan sejumlah wartawan sehingga mendapat apresiasi .
Pada Kamis (9/8/2024), sejak sekitar pukul 15:30 WIB hingga 20:30 WIB, wartawan yang menjadi pelapor dan dua saksi diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut di ruang Unit 3, Subdit IV Tipidter.
Dalam pemeriksaan laporan wartawan meminta keterangan pengaduan yang diperkirakan berlangsung sekitar 5 jam itu, ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan dua penyidik, dijawab mantap oleh pelapor dan kedua saksi.
Terkait pemeriksaan tersebut, wartawan senior Kota Medan, RjP dimintai tanggapannya mengatakan, kita mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Sumut yang cepat menindaklanjuti laporan para wartawan tersebut.
" Hal ini menjadi preseden yang baik , agar tidak terulang lagi seperti kejadian -kejadian beruntun belum lama ini terhadap wartawan di Sumut, sampai terparah di Tanah Karo, seorang wartawan dan 3 anggota keluarganya tewas dibakar dalam rumahnya," kata RjP saat ditemui di kediamannya , Jumat (10/8/2024).
Tapi , lanjutnya saya menyarankan kepada penyidik dalam pemeriksaan supaya tidak melebar begitu jauh ke isi pemberitaan wartawan. Sebab soal pemberitaan, ranahnya Dewan Pers. Apalagi para pelapor semuanya telah terverifikasi baik medianya.
"Disini yang mau digali lebih jauh oleh penyidik saya kira terkait para pelapor yang dalam menjalankan profesinya diduga dihalang-halangi si terlapor dan dugaan intimidasi lainnya, disitu intinya," tutup RjP.
Sebelumnya, laporan para wartawan ke SPKT Polda Sumut diterima pada 26 Juli 2024 lalu, ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH.
Dengan Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Terlapornya berinisial HS yang mengaku sebagai Komisaris PT JSI, juga VP Publik Komunikasi PT JSI Group.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.