Medan(SHR)Mengingat dan melihat tantangan wartawan dalam berdemokrasi, menjunjung tinggi nilai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.
Berdasarkan Pancasila yang di jamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
Untuk menyikapi hal di atas maka dibentuk Serikat tolong menolong (STM) Nasional Wartawan atau STM Nasional Wartawan, di jalan Adinegoro Medan, Sabtu (10/8/2024).
Dalam hal ini STM Nasional Wartawan berkantor di jalan Fraksi A, nomor 27 A, kelurahan Pulo Brayan bengkel, kecamatan Medan Timur, Kodya Medan.
Untuk saat ini STM Nasional Wartawan dipimpin oleh Ketua Pasrah Siahaan dengan dibantu oleh Sekretaris , Dedi Sanis Girsang dan Bendahara , Lidya.
Juga dibentuk juga beberapa bidang seperti bidang sosial dan hukum.
Untuk bidang sosial dipimpin oleh Ronal Sihombing dan Amiruddin Sirait. Kemudian bidang hukum di pimpin oleh Bistok Malau SH.
Dalam pernyataannya Pasrah Siahaan mengatakan bahwa STM Nasional Wartawan akan menjadi wadah menyatukan persepsi, bersama bahu-membahu dalam hal sosial, hukum dan ekonomi.
"Nantinya, STM Nasional Wartawan akan selalu hadir membantu sesama anggota dalam suka maupun duka sesuai yang diatur di dalam anggaran dasar (AD) dan Anggaran rumah tangga (ART) STM Nasional Wartawan , " sebutnya, di jalan adinegoro Medan, Sabtu (10/8/2024).
Hal senada juga diucapkan Ketua, Kepala bidang Hukum , Bistok Malau SH mengatakan bahwa wadah STM Nasional Wartawan nantinya akan selalu siap dalam melakukan pendampingan hukum bagi anggota yang merasa dizolimi maupun di intimidasi oleh oknum-oknum tertentu menjalankan tugasnya sebagai Pers maupun aktivitas lain dalam kehidupan sehari-hari.
" Kita akan selalu memberi konsultasi hukum kepada anggota, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai pers tidak melanggar pidana, UU 1999 tentang pers , "tegas Bistok Malau SH.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.