MEDAN - ,(SHR) Kinerja Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, Kejati Sumut Idianto SH MH menjadi perbincangan hangat di berbagai elemen masyarakat, keduanya menjabat pimpinan di institusi yang katanya garda terdepan penegakan hukum.
Namun dalam menangani kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (PT BUMI) milik Chang Jui Fang, terkait dugaan pengerusakan lingkungan hingga menyebabkan kerugian besar pada Negara, pantas dipertanyakan.
Pasalnya, sejak kasus tersebut muncul kepermukaan, tiba-tiba sejumlah wartawan yang mewakili kepentingan publik ingin mengetahui sudah sampai dimana proses hukum yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sumut, selalu kandas tanpa penjelasan. Padahal kasus tersebut sudah diselidiki pihaknya sejak sekitar Januari 2024 lalu, dan itu berdasarkan informasi diberikan wartawan.
Sedangkan Kejati Sumut yang dipimpin Idianto SH MH, juga menurut informasi yang diterima, terkesan mengendapkan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI milik Chang Jui Fang yang dilaporkan Adrian Sunjaya (25), ke Kejati Sumut dengan menggandeng Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, sekira 4 bulan lalu atas dugaan merusak lingkungan dan merugikan Negara. Belakangan, Adrian juga melaporkan langsung ke Kejagung, Mabes Polri dan KPK.
Atas seluruh informasi tersebut yang diperoleh wartawan, sejak semalam, Senin (26/8/2024), sudah dicoba konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tetapi sampai berita ini dimuat, Rabu (28/8/2024), keduanya belum menjawab, bahkan kepada Kapolda Sumut yang baru menjabat, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto juga sudah disampaikan.
Terkait hal di atas, kembali Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald dimintai tanggapannya mengatakan, "Kita merasa miris tentunya mendengarnya bila seperti itu. Wajar jadinya elemen masyarakat bertanya-tanya, seriuskah para oknum APH itu mendukung penyelamatan kerusakan lingkungan dan kerugian negara?" kata Max.
Sambungnya, "Juga kita pertanyakan pula komitmen mereka -mereka ini sebagai penegak hukum yang sudah disumpah. Seharusnya konfirmasi para wartawan itu diapresiasi, dilayani dengan terbuka, bukan sebaliknya dijauhi, diduga sengaja bungkam, itukan bisa diartikan bahwa ada apa-apanya, sebaiknya oknum-oknum pejabat seperti ini cepat diganti," terang Max.
Sementara itu, Chang Jui Fang terkait informasi terbaru diperoleh, bahwa dirinya pemilik saham 99 persen PT BUMI, juga dicoba konfirmasi ratusan kali melalui seluler, dan selalu kemudian Chang Jui Fang memblokir nomor wartawan.
Masih segar diingatan publik, Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara, Suroyo menjelaskan, sebagai saksi ahli ketika dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah menyatakan pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara (Sumut), memang dilakukan di luar koordinat atau di luar WIUP.
Dan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, diketahui dilakukan PT BUMI dengan PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penikmat utamanya. Sesuai informasi masyarakat setempat, aktivitas tersebut dilakukan sejak sekitar tahun 2016 silam hingga 2024 ini.
Namun tidak pernah dilakukan reklamasi dan pasca tambang sesuai aturan hukum berlaku, dan saat ini penambangan tersebut berhenti pasca dilaporkan masyarakat.
Adapun terbongkarnya kasus ini setelah diinvestigasi sejumlah wartawan, pasca PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani didampingi Pengacara Kondang DR. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerukan lahannya sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dengan bukti laporan STTLP NOMOR: B/ 82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT.
"Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”
“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang DR. Darmawan Yusuf.
Perkembangan kasusnya, Ditreskrimum sudah berhasil menyita dua unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia sedangkan Chang Jui Fang sudah dalam upaya jemput paksa meski belum terealisasi sampai detik ini. Sedangkan Ditrekrimsus yang dipimpin Kombes Pol Andry Setyawan, meski menyebut sudah menurunkan anggotanya ke lokasi, menentukan pelanggaran korporasi tersebut pun belum mampu sampai sekarang. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.