Sergai(SHR) Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, petugas menangkap Rizal Wadi Ujung, pria berusia 35 tahun yang lahir di Medan pada 11 Januari 1989. Rizal bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Sergai. Ia merupakan warga negara Indonesia dari suku Pak Pak dan beragama Islam.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram, serta satu bungkus plastik klip besar transparan berisi 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram. Kedua paket narkotika ini dibungkus dalam plastik hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone merek VIVO warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.
Rizal Wadi Ujung kini menghadapi ancaman hukuman yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengatur hukuman bagi pelaku yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) menegaskan hukuman yang sama bagi mereka yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.