MEDAN,(SHR) Polres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus pencabulan anak dibawah umur.pelaku bernama Marjuki alias Dedek (45) warga jalan Yong Panah Hijau kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. akhirnya berhasil diungkap pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ternyata ada bukti foto CCTV saat korban diculik Selasa (27/8/2024) Di aula polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kapolsek Belawan Kompol Ponijo SH mengatakan, awalnya tersangka pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban, mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke lokasi dipohon Pisang.
Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas di areal pepohonan Pisang, korban didekati oleh pelaku dan langsung dibawa ke kebun Pisang. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) oleh pelaku,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan,
Puas menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja. korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Begitu mendengar laporan dari putrinya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu. setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka De akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka melawan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.
Setelah mendapat perawatan medis akibat luka tembak tersangka DE dijebloskan kedalam sel Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.Tutup Kapolres Belawan.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.