Bengkalis,(SHR)PT MMJ di duga mengklaim lahan milik nya saat bertemu dengan warga darul aman di lapangan bersama dengan kelompok tani mangrove Hutan Beting iyun. 25/8/2024 minggu 21 : 39 wib.
Yang mana persoalan ini sudah di terbitkan oleh pindo merdeka sebelum nya dengan judul "kelompok Tani mangrove Hutan Beting Iyun desa darul aman kecewa Adanya larangan dari PT MMJ pada kegiatan mereka".
Hal ini menjadi perhatian di jajaran DPD solidaritas pers Indonesia (SPI) sebagai mana di anggap atas pengakuan owner : Maria /kiu Tian Hian De, selaku direksi bahwa menjelaskan dalam rekaman menjelaskan bahwa direksi tersebut mau memanggil mentri kehutanan.
Dengan hal demikian M. Ritonga selaku kabiro di media gemuruh News, com dan tergabung di solidaritas pers Indonesia selaku sekjen ingin menunggu kedatangan jajaran mentri kehutanan tersebut, agar persoalan yang di alami oleh masyarakat desa darul aman dapat di atasi karena warga merasa resah atas larangan dari pihak PT Mutia makmur jaya (MMJ ) tersebut karena mereka mengklim lahan tersebut adalah milik PT tersebut sampai kelaut di jelaskan dalam unggahan pidio papar M. Ritonga kepada awak media.
Pasal nya lahan tersebut adalah milik nya kelompok tani Manggrove Hutan Beting Iyun desa darul aman berdasarkan surat AHU kemenkumham RI dan SK MENKEH RI.
Dengan adanya hal tersebut, M. Ritonga juga menjelaskan ingin membedah persoalan terkait dengan kasus tersebut apakah ada surat SK kemenkumham di objek yang sama..? Atau yang menggandakan atau bagai mana?
Mas Bram selaku mantan kepala desa tahun 2023 menyampaikan kepada awak media bahwa senada dengan Parayetno selaku bendahara kelompok tani tersebut "kami juga mendapat dukungan perangkat desa dari RT, RW setempat. Adapun lokasi untuk di tanami pohon bakau (Mangrove) Memiliki Nomor AHU - 0004890.AH 01.07 tahun 2024 sudah kami visumkan ke BPN, kes bangpol, kantor desa, dan kecamatan, walau pun kami telah memiliki AHU kmenkumham RI, "papar nya.
Lanjut pramujio menambahkan dalam pres rilis nya SK tersebut juga di dasari salinan akta Nomor 7 Tanggal 11 Mei 2024 Tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mangrove Beting iyun tanggal 29 Mei 2024 dengan nomor pendaftaran 6024052914101496,Jelas P. Sembiring dan Parayetno, Senin 26/08/2024.
Parayetno juga menjelaskan pihak nya mendapat larangan dari pihak perushaan di dampingi oleh aparat bersenjata memakai laras panjang yang di duga PAM kebun sawit tersebut dan juga langsung insial Mr tiba di lapangan yang sedang tampil terlihat menggunakan Baju bunga warna kemerahan - merahan jelas tampak dari vidio saat di lapangan.
Hal ini juga M. Ritonga juga menjelaskan kepada awak media, para aparat yang di duga PAM di kebun tersebut dengan adanya giat penanaman Bibit yang di lakukan oleh pihak kelompok tani tersebut tidak mesti dalam kehadiran nya di lapangan memakai laras panjang papar M. Ritonga pada awak media.
Dengan kejadian tesebut sehingga mendapat sorotan di kalangan masyarakat desa darul aman, dan juga para kelompok tani yg didampingi oleh dan hadir langsung dari Pengurus FORUM KOMUNIKASI PEMUDA PENCINTA ALAM Indonesia Propinsi Riau, Pramujo, Perwakilan Badan advokasi Indonesia (BAI) Bpk. Asminto dan yayasan konservasi pesisir pantai Indonesia (YAKOPI) Bpk. Moh. Ayub
Peringat sembiring saat di konsfirmasi oleh awak media, para masyarakat yang tergolong dalam kelompok tani tersebut tidak akan berdiam diri atas pelarangan dari pihak PT MMJ tersebut, yang mana kami anggap lahan tesebut adalah lahan kelompok tani secara sah sesuai dengan UU yang berlaku, " Tutur nya.
Akhirnya Rencana Penanaman bibit Pohon bakau atau Mangrove yang sudah menumpuk bersusah payah Warga dan Kelompok Tani membawa ke area yang akan ditanami, namun gagal dan kecewa krena harus dihentikan sebab terjadi saling Mengaku ada hak dan akan dapat dipertanggung Jawabkan tegas Manejer PT MMJ Gulberson Simare mare.
Kelompok Tani Mangrove memiliki surat Tanaman Hutan Kemasyarakatan Sosial , bisa di katakan juga sebagai penyangga abrasi pantai dan juga dapat menjadi perkembangan Eknomi bagi Masyarakat kerika Kayu yang ditanam bisa dimanfaatkan, semoga kasus ini dijadikan bahan pertimbangan Negara terkait lahan Kawasan Mangrove.
Rilis: DPD SPI ROHIL
Editor: Luas p nnainggolan
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.