Sergai,(SHR) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa, 06 Agustus 2024, Pukul : 14.20 wib s/d selesai Lokasi : Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana
Diancaman dengan Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, Waktu dan tempat Jumat tanggal 26 Juli 2024 pukul 05.28 wib Posko KKN Dusun III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
1(satu) unit HP android merk Oppo A58 warna hitam
1 (satu) Hp unit Iphone 11, Iphone Xs(Gold 64Gb)
1 (satu) Hp Iphone 11(Hitam, 128gb)
1 (satu) Hp Oppo A15 (Biru donker, 64 Gb)
1 (satu) Hp Oppo A3s
1 (satu) Hp Redmi Note 9(Biru 64gb)
1 (satu) Hp Redmi Note 9, Vivo Yi7s
Korban: DEKANIA DOMINICA PURBA, Khatolik, 20 thn, pr, Mahasiswa, Jln Deli No. 97 Link. Pekan Tiga Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan TSK: IR,Lk, 49 thn, Islam, Tidak Tetap, alamat Dsn | Desa Bogak Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai. (IR als ULIL).
Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H,MH melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku sehubungan dengan perkara Tindak Pidana”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT)” yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 05.28 wib di Posko KKN Dsn III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Selanjutnya dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka PURNOMO AJI als AJIBON yang telah ditangkap terlebih dahulu serta hasil penyelidikan lanjutan dilapangan, Tim berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA dan bergerak ke lokasi tersebut.
Kemudian pada pukul 17.30 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA di rumahnya di Dsn X Karya Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 2(dua) buah ban merk Swalow yang masih dibungkus plastik warna kuning milik korban lalu dilakukan penyitaan.
Kemudian pelaku beserta BB yang diamankan Tim dari rumah tersangka di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA mengakui bahwa ianya menampung barang hasil PENCURIAN (Bajing Loncat) dari pelaku HERU als BOWO (dpo), FAHNI ALFARIZI als TUPENG(dpo), PURNOMO AJI als AJIBON(tertangkap) lebih kurang sebanyak 20(dua) puluh buah ban dan membayar kepada mereka dengan harga Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah).
Kerugian: Rp 5.450.000,-(lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Motif mengambil Handphone yang sedang di charger dengan menggunakan bambu panjang berukuran 2 (dua) meter-
BAYU PAMUNGKAS, Dkk, Lk, 20Th, Jawa, Wiraswasta, Islam, Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah.
NABIL AMANSYAH als NABIL,Lk, 20 thn, Islam, Kuli bangunan, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai. MHD SUHERU als HERU, Lk, 18 thn, Islam, Kuli bangunan, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai MHD DIMAS SAIFULLAH als DIMAS,Lk, 22 thn, Islam, Tukang singso, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec.Sei rampah Kab. Sergai.
Hadir Dalam kegiatan- Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP J.H. PANJAITAN, S.Sos, S.H., M.H.- Kanit 1 Pidum Polres Serdang bedagai, IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H- Plt. Kasih Humas Polres Serdang bedagai, IPDA S.H. NAULI SIREGAR-
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.