Medan,(SHR) Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring dan 4 anggotanya divonis majelis hakim selama dua tahun kurungan. Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam, Selasa (17/9/2024) siang.
"Menghukum Martinus dan kawan - kawan dengan pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 2 tahun kurungan dan dipotong dengan masa tahanan sementara," kata ketua majelis hakim, Simon CP Sitorus.
Empat terdakwa itu terbukti melakukan tindak pidana dan menyebabkan korban mengalami luka.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa membuat korban mengalami luka," terangnya.
Selanjutnya, majelis hakim juga memvonis Diamanta Sembiring dengan hukuman dua tahun kurungan.
Bahkan, majelis hakim tidak sepakat dengan pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Diamanta dibebaskan.
"Menimbang dengan adanya pembelaan kuasa hukum terdakwa, kami tidak sepakat dengan itu," tuturnya.
Terdakwa yang memakai kaus berwarna kuning itu dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan luka bagi korban.
"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami luka," terangnya.
Usai membacakan putusan itu, majelis hakim mengatakan bahwa putusan ini berlaku sejak ditetapkan. Kepada pihak terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) di berikan waktu untuk melakukan upaya hukum.
"Saya tanya kepada terdakwa, apabila keberatan dengan putusan ini. Silahkan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya. Begitu juga dengan saudara jaksa, bisa banding, bisa pikir pikir dahulu. Kami berikan waktu 7 hari," terangnya sambil menutup persidangan.
Thomas Tarigan SH MH, tim kuasa hukum korban penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim.
"Artinya, ada korban yang mengalami luka serius. Kepalanya kena peluru senapan angin, namun akhirnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun," katanya.
Menurut Thomas, vonis majelis hakim telah mencederai perasaan korban yang sudah tidak kerja berhari hari dan membuat korban bersama keluarga menjadi trauma.
"Seharusnya majelis hakim bisa memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Mudah - mudahan keluarga terdakwa mendapatkan hikmah atas vonis majelis hakim," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.
informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(Tim).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.