Di Sumut Marak Bekas Pertambangan Tanpa Reklamasi, APH Tutup Mata Kerugian Negara


MEDAN -,(SHR) Di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara marak bekas lokasi pertambangan diterlantarkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi maupun pasca tambang, luasnya bahkan mencari ratusan hekta, Selasa (17/9/2024).

Kondisi tersebut di atas berdasarkan hasil investigasi langsung sejumlah wartawan dengan turun ke lapangan. Seperti di pertambangan pasir kuarsa Kabupaten Batubara, di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih.

Di Kabupaten Asahan pertambangan tanah kaolin, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

Padahal, aktivitas pertambangan yang dilakukan korporasi tanpa melakukan reklamasi dan pasca tambang jelas -jelas pula berakibat merusak lingkungan hingga merugikan negara.

Ditelusuri lebih jauh, sebelumnya, hasil tambang berupa kuarsa dan kaolin itu dikirim ke PT Jui Shin Indonesia, untuk perusahaan penambang kuarsa di Kabupaten Batubara dilakukan PT BUMI (Bina Usaha Mineral Indonesia) dan tanah kaolin di Asahan oleh CV Sambara.

PT BUMI disebut merupakan saham Chang Jui Fang sebesar 99 persen, dan Chang Jui Fang juga sebagai Direktur Utama di PT Jui Shin Indonesia.

Terkait pertambangan tanpa reklamasi dan pasca tambang, sudah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, terakhir mengatakan sudah menurunkan anggotanya, tetapi sampai sekarang belum mampu menentukan pelanggaran hukumnya.

Sementara, Chang Jui Fang selaku Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia dan pemilik PT BUMI dengan saham 99 persen di nomor +62 811-1839-5## yang dikonfirmasi wartawan melalui seluler tetap belakangan memblokir nomor wartawan.

Dimintai tanggapan DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, bahwa terkait laporan kliennya atas PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI diduga mencuri pasir kuarsa dan merusak lahan kliennya bernama Sunani, dalam proses hukumnya di Polda Sumut sesuai informasi didapat, akan menumbalkan sebatas pekerja lapangan? mengatakan, 

"Perusahaan tidak bisa hanya buang badan ke karyawannya, dalam konteks korporasi ada doktrin Vicarious Liability, apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan."

"Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak." tegas DR Darmawan Yusuf.

Sekedar tambahan informasi, bahwa Inspektur Tambang Sumut dibawah Kementerian ESDM melalui Koodinator bernama Suroyo sudah menegaskan bahwa pertambangan di Desa Gambus Laut Batubara sudah di luar koordinat atau di luar izin.

Lalu, Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Sumaryono juga sudah mengamankan dua unit alat berat ekscavator dari lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut sebagai barang bukti. Kemudian Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT BUMI Chang Jui Fang sejak Maret 2024 lalu berstatus jemput paksa, namun sampai saat ini tak kunjung dijemput.

Adapun PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani, merupakan klien DR Darmawan Yusuf, laporan pengaduan dibuat di Polda Sumut sesuai STTLP NOMOR: B/ 82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Desa Gambus Laut. Anak Sunani bernama Adrian Sunjaya juga sudah melaporkan dugaan pengerusakan lingkungan dan kerugian negara ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri hingga KPK.

Dimintai tanggapannya, Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald mengatakan, "Padahal payung hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang jelas ada sanksi pidana cukup berat, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020,  lalu turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang." jelas Max.

Tambahnya, "Ironinya, para pimpinan APH di Sumut tampaknya tutup mata. Pasalnya, seperti kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sudah diinformasikan wartawan, juga kepada Kajatisu Idianto, tetapi penindakan belum terlihat nyata"

Masih tegas Max Donald, "Mendesak pimpinan Polri dan Kepala Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan bawahannya dan Kajatisu saat ini. Bila adanya dugaan kerugian negara yang besar, yang sudah jelas di depan mata, namun seperti pembiaran berlarut-larut, tentunya sebagai masyarakat Sumut kita berhak meminta kepada pusat pimpinan tertinggi Polri dan Kejaksaan agar menempatkan petugas terbaiknya untuk bekerja di Sumut dengan yang mumpuni, dan yang gak becus sebaiknya diganti," kata Max.

"Jangan biarkan publik bertanya-tanya, berikan dengan baik informasi yang menjadi kebutuhan publik, diharapkan tidak ada celah untuk keraguan atau spekulasi yang dapat semakin merusak kepercayaan masyarakat kepada Polri dan Kejaksaan," tutup Max.

Terkait tanggapan Max Donald, kepada Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kajatisu Idianto sedang terus dilakukan konfirmasi kembali. (Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.