Labura - (SHR) Pasangan Calon Bupati Ahmad Rijal dan warno bersama Tim Partai PDI P, Tim Penasehat hukumnya datangi kantor Bawaslu di jalan persaudaraan2 No 9 Aek kanopan,kabupaten labuhan batu utara pada Rabu (25/9/2024 ).
Kedatangan paslon ini dikantor Bawaslu adalah untuk melaporkan ketetapan KPUD labura menyatakan status Tidak Memenuhi Siarat (T)MS) terhadap kami terang Ahmad Rijal.
Ahmad Rijal dalam keterangan pers nya dihadapan para wartawan mengatakan menganggap bahwa penetapan status TMS oleh KPU Labura pada berkas pencalonan Ahmad Rizal memunculkan berbagi pertanyaan, karena Ahmad Rizal sebelumnya Cabup Pilkada Labura tahun 2020 lalu.
,Pilkada tahun 2020 lalu, KPU Labura menetapkan 5 Paslon termasuk Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung. Sedangkan Ahmad Rizal berpasang dengan Aripay Tambunan diusul dari PDI Perjuangan, Gerindra dan PKS.
Darno merupakan Balon Wakil Bupati Ahmad Rizal tahun 2024, saat Pilkada tahun 2020 maju sebagai Balon Bupati berpasangan dengan Haris Muda Siregar yang diusul Partai NasDem, PKB dan Demokrat.
“Ada 5 dari 2 orang Komisioner KPU Labura Pilkada 2020 merupakan orang yang sama yakni Adi Susanto waktu itu menjabat Bidang Divisi Teknis dan sekarang Ketua KPU Labura. 1 orang lagi Komisioner KPU Labura merupakan James Ambarita saat ini menjabat Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara,” ucapnya.
IAhmad Rijal menyebutkan, anehnya tahun 2020 Ahmad Rizal dan Darno administrasinya memenuhi syarat sebagai Balon Bupat Labura, tapi tahun 2024 administrasi data dan dokumen memutuskan hasil berbeda dari tahun sebelumnya.
Oleh karna itulah kami sampaikan laporan ini kepada Bawaslu sebagai badan pengawasan terhadap po3oses tahapan dan sengketa pemilu kada di labuhan batu utara yang kita cintai ini , kami sebagai penggugat merasa optimis permasalahan ini dapat diselesaikan di labura namun apanila tidak tercapai maka dengan tegas kami sampaikan bahwa tim kami akaa menempuh jalur hukum berikutnya,"
ucapnya.
Maruli Sitorus sebagai ketua Bawaslu labura setelah menerima laporan mengatakan bahwa laporan ini telah resmi kita Terima pada hari ini dengan menerima segala berkas pendukung pelaporannya dan berkas ini akan kami periksa kelengkapannya selama 2 hari kerja jika nantinya masih ada berkas yang belum lengkap kami akan berikan waktu terhadap penggugat agar dapat melengkapinya selama 3hari berikutnya selanjutnya kami sebagai mediator akan lakukan mediasi tertutup untuk mempertemukan penggugat dan tergugat, jika kesepakatan tercapai maka Bawaslu labura akan surati KPU terkait kesepakatan , ucap Maruli menyudahi keterangan pers nya. (Facundus)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.