Pasangan Calon Bupati Dan Wakil bupati Ahmad Rijal Darno Sampaikan Laporan Ke Bawaslu


Labura - (SHR) Pasangan Calon Bupati Ahmad Rijal dan warno bersama Tim Partai PDI  P, Tim Penasehat hukumnya datangi kantor Bawaslu  di jalan  persaudaraan2 No 9 Aek kanopan,kabupaten labuhan batu utara pada Rabu (25/9/2024 ).

Kedatangan paslon ini dikantor Bawaslu adalah untuk melaporkan  ketetapan  KPUD labura  menyatakan status Tidak Memenuhi Siarat (T)MS) terhadap kami terang Ahmad Rijal. 

Ahmad Rijal dalam keterangan pers nya dihadapan para wartawan mengatakan  menganggap bahwa penetapan status TMS oleh KPU Labura pada berkas pencalonan Ahmad Rizal memunculkan  berbagi pertanyaan, karena Ahmad Rizal sebelumnya Cabup Pilkada Labura tahun 2020 lalu.

,Pilkada tahun 2020 lalu, KPU Labura menetapkan 5 Paslon termasuk Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung. Sedangkan Ahmad Rizal berpasang dengan Aripay Tambunan diusul dari PDI Perjuangan, Gerindra dan PKS.

Darno merupakan Balon Wakil Bupati Ahmad Rizal tahun 2024, saat Pilkada tahun 2020 maju sebagai Balon Bupati berpasangan dengan Haris Muda Siregar yang diusul Partai NasDem, PKB dan Demokrat.

“Ada 5 dari 2 orang Komisioner KPU Labura Pilkada 2020 merupakan orang yang sama yakni Adi Susanto waktu itu menjabat Bidang Divisi Teknis dan sekarang Ketua KPU Labura. 1 orang lagi Komisioner KPU Labura merupakan James Ambarita saat ini menjabat Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara,” ucapnya.

 IAhmad Rijal menyebutkan, anehnya tahun 2020 Ahmad Rizal dan Darno administrasinya memenuhi syarat sebagai Balon Bupat Labura, tapi tahun 2024 administrasi data dan dokumen memutuskan hasil berbeda dari tahun sebelumnya.

Oleh karna itulah kami sampaikan  laporan ini kepada Bawaslu sebagai badan pengawasan terhadap  po3oses  tahapan  dan sengketa pemilu  kada di labuhan batu utara yang kita cintai ini  , kami sebagai penggugat  merasa optimis  permasalahan ini dapat diselesaikan di labura  namun apanila tidak tercapai maka dengan tegas kami sampaikan  bahwa tim kami akaa  menempuh jalur hukum berikutnya,"
ucapnya. 

Maruli Sitorus  sebagai ketua  Bawaslu labura  setelah menerima laporan mengatakan bahwa  laporan ini telah resmi kita Terima pada hari ini dengan menerima segala berkas pendukung pelaporannya dan berkas ini akan kami periksa kelengkapannya selama 2 hari kerja jika nantinya masih ada berkas yang belum lengkap kami akan berikan waktu terhadap penggugat agar dapat melengkapinya selama 3hari berikutnya  selanjutnya  kami sebagai mediator akan lakukan mediasi tertutup untuk mempertemukan penggugat dan tergugat, jika kesepakatan tercapai maka  Bawaslu labura akan surati  KPU terkait kesepakatan , ucap Maruli menyudahi keterangan pers nya. (Facundus)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.