Pengunduran Diri Sekda Nias Barat sebagai ASN Tidak Sesuai Ketentuan

Nias,(SHR) Pasca penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November 2024 mendatang, menyisakan polemik di tengah-tengah masyarakat dan sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan KPU Kabupaten Nias Barat yang menetapkan Sozisokhi Hia, SH., MM sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat.

Hal tersebut disebabkan karena usulan pengunduran diri Sozisokkhi Hia, SH., MM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai ketentuan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, dalam penetapan Sozisokhi Hia, SH., MM., sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, diduga mengangkangi PKPU Nomor 8 Tahun 2024  Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota 

"KPU Kabupaten Nias Barat diduga telah mengangkangi pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengharuskan Calon Kepala Daerah yang berstatus  ASN wajib menyerahkan  surat keterangan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ungkap Liberkah Gulo, SH., Tim Kuasa Hukum Paslon Khenoki-Sabahati kepada wartawan.

Oleh karena itu, pihaknya telah menyampaikam laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat ini.

Sementara itu, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang juga mencalonkan kembali sebagai Bupati Nias Barat bersama Sabahati Gulo, S.Sos., MM., menegaskan bahwa ia selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak mempersulit pengunduran diri Sozisokhi Hia, SH., MM., tetapi usulan pengunduran dirinya tidak sesuai ketentuan.

Terkait hal tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, telah memberi penjelasan dan menginstruksikan agar Sozisokhi Hia, SH., MM., segera mengajukan pengunduran diri sebagai ASN dan pengunduran diri dari Jabatannya sebagai Sekretaris Daerah. 

Namun hal tersebut, belum ditindaklanjuti oleh Sozisokhi Hia, sampai pada Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat oleh KPU Kabupaten Nias Barat pada 22 September 2024.

"Tidak ada maksud untuk menghambat atau mempersulit pengunduran dirinya. Tiga kali surat saya kepada yang bersangkutan agar segera mengajukan pengunduran diri sebagai ASN maupun dari Jabatan sebagai Sekretaris Daerah, tetapi tidak diindahkan," ungkap Khenoki Waruwu.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.