Polsek Firdaus Berhasil Menangkap Pelaku, Transaksi Gelap Narkotika Jenis Sabu


Sergai,(SHR) Polsek Firdaus Berhasil menangkap pria berinisial RG alias D (35) warga Dusun XVI Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diyakini sebagai pengedar sabu, Selasa (17/9/24) sore.


RG ditangkap ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu di belakang rumah warga yang terletak di Dusun XVI, Kampung Samben Desa Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli. “Pelaku sempat berusaha kabur hingga ke dalam kebun sawit milik warga, dan melemparkan tasnya ke arah sawah,” ujarnya, Rabu (18/9/24).

Pelaku akhirnya bisa ditangkap petugas mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp150.000, Selain itu dari tangannya juga disita handphone, dan sejumlah barang bukti sabu.

“Pelaku mengaku sabu tersebut didapatnya dari salah satu bandar besar narkoba di Tanjung Beringin berinisial I,” ucapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diboyong ke Polsek Firdaus untuk proses lebih lanjut dan Pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.