Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan Tolak Wartawan Cek Pelaksanaan 7 titik Swakelola


  

Labura (SHR) Kepala sekolah SMKN 2 Kualuh selatan tolak wartawan cek 7 titik swakelola pembangunan di sekolah tersebut, hal ini diketahui pada beberapa orang wartawan ketika pada jumat 13/9/24 ketika sampai di gerbang tim Pers melapor kepada salah seorang satpam  lalu menanyakan tentang keberadaan kepala sekolah, satpam mengatakan bahwa kepsek ada mendengar itu lalu wartawan bermohon mau jumpa ingin konfirmasi Terkait pekerjaan di lokasi sekolah ucap wartawan lagi, Kalau begitu aku laporkan dulu pak kepada kepsek ujar satpamsambil bergegas menuju ruangan kepsek.



Setelah menunggu beberapa saat satpam pun datang dan mengatakan bahwa kepsek sibuk tidak bisa diganggu ucapnya, lalu tim wartawan meminta agar mereka masuk melihat pelaksanaan pembangunan di sekolah ini pinta wartawan. 

Namun satpam mengatakan Perintah kepsek tidak diboleh masuk, mendengar itu salah seorang tim menghubungi  telefon seluler kepala sekolah yang berinisial SS itu namun tidak diangkat. 

Ada apa sebenarnya dengan kepala sekolah ini hingga tertutup dengan publik padahal Kepala sekolah iri adalah pejabat publik, dari pelaksanaan kepsek ini diduga terlalu tertutup dengan berbagai  Informasi dan  bagaimana perkembangan situasi pada sekolah ini. 

Kepsek dinilai kangkangi UU Pers No 40 tahun 1999 tentang, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Sehingga mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum pasal 28 UUD 1945 harus di jamin Dan UU No 40 tahun 99 tentang pers Bab Vlll ketentuan pidana,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000. 

Disamping itu ketika tim wartawan berdiri di Pos satpam tamak para pekerja bangunan tidak  mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD) Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. 

Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Kewajiban pekerja menggunakan APD diatur Pasal 6 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010. '

Permenaker No 8 Tahun 2010 adalah peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang  mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD).

Beberapa jenis APD yang diatur dalam Permenaker No 8 Tahun 2010 antara lain
pelindung kepala, Pelindung mata dan muka, Pelindung telinga, Pelindung pernafasan, pelindung tangan, Pelindung kaki, Pak atan pelindung, dan lain-lain.

APD yang disediakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar yang berlaku, Pengusaha (Pelaksana kegiatan wajib memberikan APD secara cuma cuma kepada pekerja. 

Seharusnya sebagai seorang kepala sekolah  harus taat dan terapkan aturan,  Namun kenyataan seperti itu, Sehingga kuat dugaan kepala sekolah SMKN 2 Kualuh selatan abaikan aturan yang sedang berlaku. (Facundus)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.