Delitua, (SHR)Riky Wardana terbilang ahli dalam “memetik” (mencuri) sepeda motor. Kerap berhasil saat beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polsek Deli Tua, membuat warga Jln Karya Perbatasan Karang Sari Gg. Keluarga, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, ini keranjingan.
Tapi, sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Petualangan Riky Wardana di dunia permalingan pun akhirnya kandas, Sabtu (28/09/2024) setelah ditangkap petugas Polsek Deli Tua yang menyelidiki kasus kehilangan sepeda motor.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH, melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar, MH, Kamis (03/10/2024) mengaku sedang mengembangkan kasus tersebut.
Menurut polisi, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Riky Wardana telah meresahkan masyarakat di Jln STM Suka Rindu, Komplek Avisena, Suka Maju, Kec. Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.
Korban teranyar adalah Armahanum warga Jln STM Suka Rindu, Komplek Avisena, Suka Maju, Kec. Medan Johor. Korban kehilangan sepeda motor, Selasa (24/09/2024).
Dari tangan pelaku polisi menyita 1 set kunci “T” dan HP berisi percakapan tersangka dengan pelaku lainnya perihal jual-beli sepeda motor Honda Beat BK 4922 AHQ milik korban.
“Kami sedang memburu dua lagi pelaku sindikat pencurian seperti motor ini. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.