Medan,(SHR) Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan, Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumut, Selasa (8/10/2024).
Kedatangan Marhaeni Kristina ini didampingi oleh keluarganya serta Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara (Sumut) menggunakan kursi roda karena kondisi sakit-sakitan yang dideritanya.
Marhaeni Merasa keberatan dan menolak izin operasional CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS) yang diduga menguasai lahan miliknya tanpa hak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut, Mereka menilai bahwa izin perusahaan tambang batuan tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang.
Ketika menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Marhaeni berharap agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut segara dibatalkan.
Marhaeni Menyampaikan Penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata di Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.
“Agar CV. BAS yang menguasai lahan kami saat ini dan dinas ini mengeluarkan surat pembatalan atas izin yang sempat diterbitkan karena telah menguasai lahan kami seluas 8,5 hektar,” kata Marhaeni Kristina didampingi DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma Arga Tarigan," Ucap Marheni Kristina.
Kata Marhaeni, saat ini lahan seluas 8,5 hektar miliknya telah rusak dan banyak dilalui oleh truk-truk pengangkut milik CV. BAS sehingga pihaknya sangat dirugikan dan merasa terintimidasi.
“Semua kena lahan kita itu, adanya jalan keluar masuk truk-truk material, semuanya kena padahal tanah itu atas hak milik saya. Suka-suka mereka lewat ,” kata Marhaeni.
Hak atas lahan tersebut memiliki dokumen resmi berupa SK Camat sejak dulu, dan lahannya diduga dikuasai CV. BAS kurang lebih setahun. Disebutkan, perusahaan melakukan kegiatan mengangkut material bebatuan dari sungai dan truk-truk melintasi lahan miliknya hingga mengalami kerusakan.
“Mereka mengangkut material dari sungai tapi dia melewati ladang kita, suka hati mereka melewati ladang kita,” ungkapnya sedih.
Lebih lanjut, kata Marhaeni, selama ini pihak CV. BAS diduga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak pernah menemui mereka membicarakan penguasaan lahan tersebut. Olehnya, pihak keluarga pun tidak berkenan lagi ditemui perusahaan karena sejak awal telah berbuat suka sukanya terhadap kami ini.
“Saat ini saya dan keluarga terpaksa menerima kenyataan pahit dan tidak berdaya lagi karena lahan milik saya telah dikuasai CV. BAS menggunakan oknum ormas untuk melakukan intimidasi dan perusakan tanah akibat penambangan batuan itu,” ucapnya.
Ia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara untuk dapat memperhatikan masyarakat kecil, dan segera turun ke lapangan supaya pihak perusahaan tidak bebas kuasai lahan miliknya.
“Harapan saya supaya dinas Lingkungan Hidup menegakkan keadilan buat kita rakyat kecil ini dan secepatnya bertindak agar tidak lagi sebebas itu beroperasi dilahan kita ” ujarnya.
Luntang Sukma Arga Tarigan, selaku DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara Angkat Bicara diduga bahwa pihak CV. BAS telah menggunakan Surat Pinjam Pakai Lahan yang dipalsukan untuk merebut hak atas tanah milik Marhaeni Kristina.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan surat pinjam pakai lahan disaat mengurus izin penambangan ke Pemprov Sumatera Utara.
“Surat yang diduga dipalsukan itu adalah syarat pinjam pakai lahan tertanggal 25 Oktober 2022, dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan ibu Marhaeni Kristina, padahal dia tidak pernah sama sekali tandatangan diatas surat itu,” tegas Luntang Sukma Arga Tarigan saat berorasi.
Pemalsuan tanda tangan itu, imbuh Sukma, dikuatkan dengan bukti dimana tanggal 25 Oktober 2022, Marhaeni Kristina tengah berobat cuci darah rutin di salah satu rumah sakit di Kabupaten Langkat. Sedangkan dalam surat pinjam pakai lahan di tanggal tersebut, dikatakan Marhaeni sedang berada di Desa Suka Rakyat menandatangani surat yang dimaksud.
Pihak keluarga pun sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan untuk membatalkan perizinan CV. BAS ke beberapa instansi. Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PUPR dan Tata Ruang Bidang PSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Dalam surat keberatan itu Marhaeni Kristina tidak pernah memberikan lahan miliknya digunakan sebagai alas hak untuk pengurusan izin tambang CV. BAS. Namun, tidak ada satu pun dinas yang merespons atau meninjau langsung ke lokasi,” pungkasnya.
Meskipun telah dilayangkan surat keberatan dan penolakan, izin perusahaan tetap saja di proses dan diterbitkan oleh Pemprov Sumut melalui dinas terkait.
“Semua usaha yang dilakukan ibu Marhaeni dan keluarga sia-sia dan tidak dianggap. Kami mencurigai ada persekongkolan antara perusahaan dengan oknum dinas,” ujarnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.