Muhammad Farid Osama Seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri

Medan,(SHR) Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

Alih alih bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan di beberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

Menanggapi tuduhan dan fitnahan tersebut, Muhammad Farid Osama menunjuk HAEKAL & PARTNERS - LAW FIRM – CERTIFED MEDIATOR sebagai Kuasa Hukumnya.

Dalam Konferensi pers  pada Jumat (25/10) bertempat di Kantor Hukum Haekal & Partners Law Firm di Jalan Amal Komplek Evergreen Medan Sunggal, Farid Osama membantah tuduhan dan fitnahan yang dilayangkan padanya.

Pria yang akrab disapa Farid menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael dengan gugatan PMH dengan No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan.

" Saya telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan", ucap Ketua Hipmi USK tersebut.

Yang menjadi dalil para Kuasa Hukum mengajukan gugatan terhadap Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri, dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E., adalah karena ketiganya telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) terhadap Muhammad Farid Osama.

" Ketiganya kami gugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum  )PMH) terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil", ujar Hakal yang merupakan Kuasa Hukum Farid.

"Kejadian PMH itu terjadi
pada saat Ketiga Tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli Cangkang Sawit”, sambung Haekal.

" Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti bukti yang berkaitan", lanjutnya.

Haekal juga menyayangkan tindakan Dylan Nathael yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online
tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of 
Innocence).

" Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan 
tindak pidana penipuan penggelapan, serta telah memalsukan 7 (Tujuh) surat Invoice, itukan salah. 

Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah", ketusnya.

" Atas tuduhan ini klien saya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)", ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada dir reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10/2024).

Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan  terkait sesuai
Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap :
Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri,
dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E.

" Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu", papar Haekal.

" Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan Immateriil sebesar  Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)", jelasnya.

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dkk terhadap Farid Osama.

" Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga membuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik.

" Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 
2008 jo Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024", ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait.

Ia juga menjelaskan dan memaparkan kepada wartawan agar media yang memberitakannya dapat beritikad baik.

" Yang perlu kami tegaskan dalam konferensi pers ini adalah 

1. Sebagai warganegara yang baik, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

2. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan.

3. Kami menyangkal keras tuduhan Sdr. Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

4. Kami a.n. Muhammad Farid Osama, menyampaikan permohonan maaf 
kepada :

Seluruh keluarga besar Muhammad Farid Osama, baik dari Pihak Ayah 
maupun Pihak Ibu.

Seluruh Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala (USK);

Seluruh Keluarga Besar HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK);
Atas Kekecewaan dan Keprihatinan yang terjadi, akibat pemberitaan yang 
telah kami klarifikasi saat ini.

Melalui konferensi pers ini, Haekal juga menyampaikan kepada
media : meganews.id, megapolitanpos.com, asatuonline.id, suara merdeka jakarta, askara.co, 
xnews.id, akuratnews.id, bahwa Kuasa Hukum dari Farid Osama telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan online
terhadap Muhammad Farid Osama.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid 
Osama.

" Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online yang tersebut diatas, turut mempublikasi atas klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan", tutupnya.
(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.