Helvetia,(SHR)Minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap kondisi pemukiman masyarakat Kampung Baru Dusun 6 Desa Helvetia Kec Sunggal yang tampak kumuh dan terkesan menimbulkan kecemburuan sosial terhadap dusun lain, Bahkan Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ( KMPS ) telah menyurati Pj Bupati Deli Serdang termasuk permohonan pemekaran dusun guna mengharapkan respon.
Dari informasi yang diperoleh wartawan ( 08/10) Ketua Umum KMPS, Raniston Sipayung telah menyurati Pj Bupati Deli Serdang dengan surat permohonannya yang Nomor Surat 01/Perm/I/KMPS/2024 Tgl 04 Sep 2024 perihal Pembangunan dan Pemekaran Dusun yang telah dikirim ke Pj Bupati Deli Serdang pada 05 September 2024 melalui JNE dengan Nomor Resi 040790049320624 diterima Fitri Staf Tata Usaha Bagian Umum Sekretariat Pemkab Deli Serdang.
KMPS yang kini dalam proses pengurusan Akta Badan Hukum dari Kemenhukam RI, juga menyampaikan permohonan audiensi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang untuk penanganan sampah di Kampung Baru dengan nomor surat 01/Perm/I/KMPS/2024 dengan No Resi pengiriman Kurir JNE 040790049319924 .
Menurut isi surat Permohonan warga Kampung Baru Dusun 6 Desa Helvetia Kec Sunggal, yang diperoleh wartawan ( 09/10) KMPS memohonkan Pembangunan saluran drainase dan pemekaran Kampung Baru dari Dusun 6. Alasannya, semenjak menjadi pemukiman penduduk dari tahun 1997 yang belum pernah menikmati Pembangunan dari pemerintah kecuali Pengerasan beberapa ruas Jalan dari APBD T.A 2023 dan saat ini Kampung Baru yang memiliki luas wilayah lebih 3 Km2 dan yang dihuni lebih dari 2000 Jiwa atau lebih dari 1.000 Kepala Keluarga sudah semakin kumuh akibat tidak adanya saluran drainase yang memadai disetia Jalan atau Gang. Hingga membuat kumuh dan mengundang kesenjangan karena sudah sangat tertinggal dari Pembangunan dibandingkan dengan dusun lainnya.
Dalam permohonan tersebut, KMPS juga menyampaikan permohonan fasilitasi pemekaran dusun dari dusun 6 Desa Helvetia sebagaimana juga telah diamanatkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor 031 Tahun 2018 Tentang Dusun, sesuai pasal 5 Ayat 1. Pemerintahan Desa dapat membentuk dusun dengan cara memekarkan dusun yang telah ada. Dan pada ayat 2 Pembenukan dusun sebagaiaman dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan mempertimbangankan luas wilayah kerja, geografis, jumlah penduduk, serta sarana penunjang tugas dengan syarat sebagai berikut : a. luas wilayah dusun yang akan dimekarkan minimal 3 Km persegi.
Salah seorang tokoh muda di Desa Helvetia, juga mengungkapkan ‘ atas koordinasi terhadap Plh Kepala Desa Helvetia, Chandra Hasibuan sempat dilakukan sehingga dilakukan warga pendataan warga Kampung Baru Dusun 6 Desa Helvetia akan tetapi karena sudah mulai memasuki masa pemilihan Kepala Desa, Pendataan dihentikan” Tambahnya lagi, Sesuai Peraturan Bupati Nomor 031 Tahun 2018 Tentang Dusun, Kampung Baru sudah sesuai persyaratan dimekarkan menjadi Dusun sebab jumlah penduduk hampir mencapai 1000 Kepala Keluarga dan luas wilayah lebih dari 3 Km2 .
Keberadaan surat permohonan yang telah disampaikan BPH Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ( KMPS ) ke Pj Bupati Deli Serdang Khairul Azzam Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Deli Serdang ( 09/10 ) melalui pesan dari nomor whatsappnya “ Coba koordinasi dengan camat agar difasilitasi untuk musyawarah dengan OPD – OPD terkait, Muspika Kepala Desa,BPD dan Tokoh – tokoh Masyarakat untuk membahas masalah ini, Kalau pemekaran dusun ada persyaratan yang dipenuhi serta koordinasi dengan Kadis PMD. Khairul Azzam juga mengakui telah melaporkan ke Asisten 3 Pemkab Deli Serdang.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.