Dairi,(SHR) Tampak Forti Yuliana Br Gultom (Pelapor/ Korban) saat bersama Oloan Lingga Kades Lingga Raja Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi Provinsi Sumut.
Sehubungan dengan adanya Laporan dari Forti Yuliana Br.Gultom di Polres Dairi Provinsi Sumatera Utara yang berkas perkaranya dilimpahkan pada bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela kemerdekaan Rakyat (LBH DPW LSM PAKAR INDONESIA) Provinsi Sumatera Utara guna melanjutkan dan melaporkan persoalan Forti Yuliana Br Gulton atas Pengaduannya ke Polres Dairi tersebut diduga kuat telah terjadi Penyuapan kepada pihak Penyidik (Juper) dan lain-lainnya.
Adapun Nomor Laporan LP/B/317/IX/2024 SPKT Polres Dairi Sumatera Utara,Tanggal 2 September 2024,Pukul 12.18 wib.
Berawal Oloan Lingga selaku Kepala Desa Lingga Raja Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi yang diduga telah berselingkuh dengan Saudari Satini selaku (Terlapor) juga Suami dari (Pelapor ) Forti Yuliana Br.Gultom telah membawa masalah ini ke ranah hukum,akan tetapi tidak berjalan seperti apa yang diharapkan Pelapor.
“Mereka belum ditangkap,yang mana seharusnya Pelaku wajib dikenakan Undang- Undang tindak pidana kejahatan UU ITE Informasi dan transaksi elektronik UU.No.19 tahun 2016, Tentang perubahan atas UU.No.11 tahun 2008 yaitu Tentang informasi transaksi elektronik,dengan sanksi dikenakan hukuman 6 Tahun dan denda paling banyak 1 milyar.
Yang mana Pelaku saudari Satini sudah di periksa dan mengakui segala perbuatannya dengan menyebarkan ‘photo vulgar’ mereka berdua langsung ke Wa Pelapor,ucap salah satu staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM PAKAR INDONESIA Provinsi Sumatera Utara mendampingi Saudari Forti Yuliana Br.Gultom selaku Pelapor pada sejumlah Awak Media.
Sebelumnya juga pengakuan Saudari Satini juga diakuinya secara tertulis dihadapan penyidik yang telah ditanda tanganinya.
Forti Yuliana Br.Gultom Berpose bersama Para Pengurus DPW LSM PAKAR Sumut.
Adapun hal ini telah disampaikan Pihak Penyidik sesuai isi surat Panggilan ditujukan kepada Forti Yuliana Br.Gultom selaku Pelapor saat datang menemui penyidik guna mendampingi para saksi termasuk Mangantar T.Gultom ketika menghadiri surat panggilan saksi,dan penyidik juga menyampaikan kepada
Pelapor (Korban) hal ini terucap saat Saksi Mangantar T.Gultom sedang di periksa Juper mengatakan,‘ Tenang bu,dia Kena 6 Tahun penjara ini,jelas sudah”,ucap Gultom mengulangi kata-kata Juper tersebut.
“Sesuai dengan alat bukti berupa photo vulgar ditambah pengakuan Pelaku,kami menilai Pelaku sudah semestinya di tindak hukum untuk di tangkap,tetapi sampai saat ini kenapa pelaku belum juga tersentuh hukum dan masih terus berkeliaran,diduga kuat sudah terjadi dugaan penyuapan seperti yang telah kami sampaikan di atas,begitu juga Oloan Lingga masih berstatus suami dari Pelapor (Korban) masih terus aktif menjalani jabatannya selaku Kades Lingga Raja.
Lebih ironis lagi pada Selasa (27/09/2024) telah di lakukan Gelar perkara yang mana hal ini telah di beritahukan Penyidik kepada Pelapor (Korban) melalui telepon dan berjanji akan mengirimkan Surat SP2HP Gelar Perkaranya kepada Korban dan pada Kamis (03/10/2024) tetapi hingga saat surat mohon tindakan ini di layangkan, Surat SP2HP Gelar perkara tersebut belum di keluarkan atau dikirim kepada Pelapor(Korban) sesuai janji Penyidik.
Ketika hal ini di komfirmasi oleh pihak LSM PAKAR kepada Kapolres Dairi
Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si, melalui WA, sekaligus menceritakan persoalan yang terjadi, Beliau mengatakan ” Gelar Perkara belum ada, berdasarkan ini juga kami menganggap Penyidik merasa sepele dengan persoalan ini, jelas " Agus.
Yang mana Kapolres Dairi berani mengatakan belum ada Gelar Perkara tentu sudah ada dipertanyakannya kepada anggota Penyidiknya seputar masalah ini.
Mengakhiri penjelasannya pada sejumlah Awak Media,DPW LSM PAKAR Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Perihal Surat Mohon Tindakan ke Bid Propam Poldasu agar persoalan ini terang benderang guna menjaga nama baik Polri agar tidak rusak oleh oknum-oknum Polri yang tidak Baik serta pada Bapak Bupati Dairi dapat menindak tegas oknum Kades yang telah melakukan perselingkuhan.
Maka untuk itu kami sangat mengharapkan Kepada Bapak Bid Propam Polda Sumut untuk memanggil memeriksa Penyidik, kanit I dan yang bersangkutan dalam permasalahan pengaduan Forti Yuliana Br.Gultom juga dalam hal ini agar penegakan supremasi hukum di negara ini betul-betul di jalankan dan Pelaku serta Pihak Pihak dalam permasalah ini di panggil,diperiksa lalu ditindak bila memang sudah terbukti melanggar Gratifikasi dan kode etik Kepolisian.
Perlu kami sampaikan,bila hal ini tidak tuntas,maka kami akan melakukan pemberitaan besar-besaran serta aksi damai secara besar-besaran,agar jelas permasalahannya sepertinya di permainkan hukum di Indonesia.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si Saat Komfirmasi Melalui Pesan WhatsApp, Selasa (10/10/2024), terkait kasus Forti Yuliana Br Gultom selaku Korban Merasa Kecewa Pelaku Oloan Lingga Masih Berkeliaran," Belùm Memberikan Jawaban. ( Team )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.