Bangunan Black Old Tak Punya PBG


MEDAN - Swara Hati Rakyat - Terkait dengan maraknya bangunan di Medan Helvetia bangunan Mewah tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah yang dalam hal ini Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Medan mengundang kecaman dari berbagai elemen masyarakat Khususnya Kota Medan,yakni bangunan Black old di jl Tengku Amir hamza medan membuat geram tokoh masyarakat Helvetia yakni Hansen Sibagariang, SH Seharusnya pihak Pemko Medan melalui Dinas Perkim kota medan dapat menindak tegas tanpa pandang buluh jangan malah mendiamkan bangunan tersebut dilanjutkan saran saya pihak Pemko medan dapat stop atau pun membongkar bangunan tersebut"Ucap Bung Hansen Sibagariang saat ngopi di Candu Kupii ,Selasa ( 5/11/2024 ).


Hansen Sibagariang juga menilai dengan pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 16 Tahun 2021. 

Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada February 2021 ini merupakan turunan revisi undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja dan ini diatur apabila Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung(dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa ,Peringatan tertulis serta,pembatasan kegiatan bangunan, Perintah pembongkaran gedung.jadi tinggal apalagi Pemko medan dapat mengeksekusi bangunan tersebut"Tandas Hansen Sibagariang yang penuh candaan pada awak media.

Lanjut Hansen Sibagariang mengatakan lagi bahwa disini terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak terpenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung Jo.UU Cipta Kerja jika, Pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka berpotensi dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung"Ungkap Hansen Sibagariang mengakhiri diskusi

Dikesempatan lain saat awak media mengkonfirmasi camat Medan Helvetia melalui whashat berulang-ulang kali tidak membalas whashat awak media. (Bersambung)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.