Medan,(SHR) Sahabat Pengadilan dan Teater Rumah Mata (TRM) melakukan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan gugatan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia C/Q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan Walikota Medan.
Adapun No Perkara 101/Pdt.G/2024/PN Mdn meminta revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dihentikan karena merusak unsur cagar budaya, dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Medan ,Selasa (19/11/2024).
Lapangan Merdeka Medan telah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan, dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan.
“ Amigus Curiae ini untuk memberikan dukungan masyarakat Sumatera Utara kepada Majelis Hakim sehingga dapat memberikan putusan terbaik terkait proyek Revitalisasi lapangan Merdeka Medan “ Ujar Tuan Saad dari Sahabat Pengadilan pada awak media Medan, Selasa (19/11/2024).
Dalam mengantarkan berkas Amigus Curiae di mulai dengan aksi treatrikal dari Teater Rumah Mata , diiringi oleh adik – adik mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab Medan, kemudian aksi simpatik di mulai dengan berjalan kaki mulai dari titik nol Medan, Post Bloc Lapangan Merdeka Medan menuju ke Pengadilan Negeri Medan dengan membawa bunga dan balon sebagai wujud Cinta Kasih.
“ Lapangan Merdeka Medan bagian dari kiprah para pendiri bangsa Indonesia dan penyiaran Proklamasi Kemerdekaan di Medan.
Koalisi Masyarakat Sipil Agus Susilo dan Miduk Hutabarat harapan kami agar revitalisasi lapangan Merdeka ini jangan dirusak harus di rawat dengan cinta kasih dan Balon serta Bunga melambangkan warna – warna kedamaian “ Ujar Agus Susilo didampingi rekan – rekan treater dan Miduk Hutabarat (.)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.