JAKARTA, (SHR) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka. PB jadi tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta apai Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara, periode 2017-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penangkapan Prasetyo dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024). Prasetyo ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung sebagai saksi.
Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016—2017, memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket.
Selanjutnya, Prasetyo meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa, yang merupakan terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, lantas melakukan lelang konstruksi tanpa kelengkapan dokumen teknis pengadaan. Namun RMY menggunakan dokumen tanpa mendapatkan persetujuan pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan yang bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Qohar menambahkan, dalam pelaksanaan tersebut, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pun tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat kementerian perhubungan.
Selain itu, KPA pejabat pembuat komitmen, PPK, dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat dipakai.
Sebelumnya, kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, dan saat ini para tersangka tengah menjalani persidangan.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.