Terdakwa Kusumayati ibu kandung yang digugat oleh anak kandungnya sendiri divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara

Jawabarat,(SHR) Kuasa hukum saksi pelapor, Zaenal Abidin mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Majelis hakim sudah mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban.

“Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan,” kata Zaenal Abidin.

Zaenal Abidin mengatakan putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi saksi pelapor yang menjadi korban dalam tersebut. Saksi korban sudah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini masuk pengadilan. Dia juga mempertanyakan jika JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding.

“Iya aneh aja kan vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau dibawah tuntutan jaksa baru banding,” katanya. (Tim)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.