Kuasa Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH,
didampingi rekannya Jimmy Albertinus SH MH dan Benri Pakpahan SH, dalam siaran persnya, Selasa (12/11/2024), kedatangan kami pada hari ini Melaporkan Polres taput ke propam Polda Sumut kami anggap sementara semena - mena menjalankan tugas.
Hari itu kampanye dengan iringan pihak lain menyerempet mobil tim 1. Ini masalah saling lapor tapi LP kami belum diproses dan tidak ada status, Sementara laporan mereka sudah tersangka.
Ditetapkan tersangka tapi orang tak ada di kejadian, perempuan tersangka tidak ada melakukan pemukulan tapi polres tidak memfaktakan itu.
Lalu kami ribut, akhirnya polisi menetapkannya tersangka tapi akhirnya status itu dicabut, kami laporkan juga UU pornografi, ini pemimpin tapi diambil dari situs bokep.
Kami laporkan Kapolres Kasatreskrim KBO, Kanit dan penyidik. Mereka sembrono, Status klien kami tersangka, Akhirnya dicabut kami ada tiga yang ditahan.
Ini sangat merugikan kita, Polres Taput tidak netral, Kami membawa ayam kami, jadi kami tidak salah tangkap, Jangan nangkap ayam, gak sor lepas.
Kuasa Hukum Dwi sinaga,SH Harapan Kami minta Polda Sumut adanya keberpihakan polres taput Ini masalah pilkada damai. Kalau tidak dicopot, maka sangat merugikan Kabid propam Polda Sumut harus turun," Ucap Dwi Sinaga,SH.
Jangan ada pembiaran, seharusnya masa kampanye dikawal jangan ditinggal, kenapa dibiarkan mobil branding lain masuk ke iring iringan kita.
Penyelidikan tgl 31, spdp 31 penetapan tersangka tgl 31.
Masa itu menyerempet dan propokator, harusya polisi mengawal iring iringan.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.