Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut, Memimpin press release akhir tahun 2024


Medan,(SHR) Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin press release akhir tahun 2024, Jumat (27/12/24) bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan, sepanjang Tahun 2024, sebanyak 23 Anggota Polda Sumut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya”, ucapnya.

Lanjut Kapolda, bilamana ada anggota yang melakukan pelanggaran akan diberi tindakan tegas namun bagi anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan.

“Sama saya gampang, tidak ambil pusing. Anggota yang melakukan pelanggaran beri hukuman. Masuk jadi anggota Polri sudah berusia 17 tahun artinya mereka sudah dewasa dan sudah mengetahui hal yang baik dan buruk. Mereka akan mendapat sanksi bila melakukan pelanggaran. Tapi sebaliknya, yang berprestasi akan diberi reward”, ujar Irjen Pol Whisnu.

Kegiatan ini turut dihadiri, Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut serta rekan-rekan media mulai online dan cetak.(Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.