Labura, (SHR) || Sudah hampir satu tahun lamanya Laporan di Polres Labuhanbatu, diduga tak mendapat kepastian hukum yang pasti, yang mengakibatkan warga, Fitriani (48) sebagai pelapor merasa dikecewakan dengan proses tindaklanjut yang dilakukan Polres Labuhanbatu, terkait kepastian hukum yang yang di Laporkannya.
Pasalnya, Fitriani (Pelapor-red) menyampaikan dengan musibah yang menimpah putrinya berinisial NR (20), maka ia melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang notabene hanya ada di Polres Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai wilayah hukum tempat tinggal dan peristiwa kejadian, dengan terlapor, Sande Fauzan Panjaitan, agar mendapatkan keadilan hukum yang pasti.
"Kami melaporkan ini ke polisi supaya adanya keadilan yang didapatkan anak awak yang sudah diperlakukan tidak baik, dan senonoh oleh terlapor. Tapi, kenyataannya sampai saat ini, sudah hampir satu tahun lamanya permasalahan laporan awak di Polres Labuhanbatu ini, seakan-akan tak berjalan", ucap, Fitriani, belum lama ini.
Melihat hal ini, wartawan mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., juga belum bisa memberikan kepastian hukum atas LP dengan nomor : STPLP/B/146/Yan 2.5/II/2024/SPKT RES – LB, tertanggal 6 Februari 2024, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU 17/2016 dan atau pasal 82 UU 17/2016 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan korban inisial NR (20), dan terlapor, Sande Fauzan Panjaitan.
Usut punya usut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L., mengatakan melalui Kasat. Reskrim. Polres Labuhanbatu, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, melalui pesan WhatsApp memaparkan bahwa terlapor sudah naik pada status tersangka, serta dalam pencarian oleh pihak Polres Labuhanbatu.
"Perkara ini masih kami tangani dengan sebaik baiknya,, saat ini terhadap terlapor sudah ditingkatkan status nya menjadi tersangka, dan dalam proses pencarian keberadaan nya...karena, berdasarkam informasi yg kami peroleh, bhwa tersangka berada di luar negeri untuk saat ini..," tulis, Kasat. Res. Polres Labuhanbatu, Rabu (25/12/2024).
Lanjut, Kasat. Res. Labuhanbatu, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan memberikan kepastian hukum yang transparan, terbuka, dan akuntabel dan mengerahkan penyidik terus berusaha dan berupaya.
"Kami dari penyidik terus berusaha memberikan kepastian hukum dan penyelesaian terhadap perkara ini,, baik melalui proses hukum maupun restorative justice,,", nada menegaskan melalui pesan WhatsApp pada wartawan.
Kemudian, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, menyampaikan dalam pesan WhatsAppnya sesegera mungkin akan memberikan penjelasan proses setiap tindaklanjut perkembangan perkara, kepada pelapor yang dituangkan secara tertulis dalam Surat Perkembangan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) yang terbaru.
"Akan segera dikirimkan SP2HP terbaru oleh penyidik kepada keluarga korban mengenai perkembangan penyidikan perkara ini... Mohon maaf atas segala kekurangannya. Terima Kasih". Tambahnya dalam pesan WhatsApp, dengan memberi caption maaf kepada wartawan.
Berdasarkan Perkap nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengamanatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.