Ketua KSPSI AGN SUMUT T.M. Yusuf Meminta Pemerintah untuk mengawal dan menetapkan UMP 2025


MEDAN- ,(SHR)Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – KSPSI Confederation Of All Indonesian Trade Union – CAITU Sumatera Utara menggelar Deklarasi Damai Paska Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025 di Jalan Stadion No 17 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Sabtu (16/11/2024).



Acara yang dihadiri Serikat Pekerja Buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut tampak membacakan Ikrar Deklarasi Damai.

Turut hadir Ririn Bidasari, SH, M.Hum Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid PHI) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut).

Ikrar Deklarasi Damai Paska Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025 :

1. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap menjunjung tinggi Ideologi Pancasila

2. Kami SP-SB DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT Siap mengabdi untuk bangsa dan negara

3. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap bergandengan tangan bersatu padu menjunjung tinggi persatuan masyarakat Sumatera Utara guna merawat persatuan Indonesia

4. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap menjaga Silaturahmi dalam persaudaraan tanpa perbedaan

5. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT mendukung penuh hasil

6. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025 :

7. NKRI Harga Mati


T M.Yusuf Ketua KSPSI AGN SUMUT Berharap pemerintah untuk mengawal dengan membentuk Satgas usai menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Kedepannya Pemerintah membuat Satgas untuk mengawal Implementasi Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025, agar pada Januari 2024 penetapan Upah Ini dapat berjalan” ungkapnya.

Lanjut T. M Yusuf Menyampaikan agar perusahaan dengan serius melaksanakan penetapan UMP dan UMK serta UMSP dan UMSK Kota 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, dalam sambutannya Melalui telepon Seluler mengatakan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara naik 6,5 persen pada 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan UMP Sumut tahun 2025 menjadi Rp 2.992.559.

“Sudah, Pemprov Sumut menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559,” katanya.

Ismail juga mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni telah menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025. Ada 8 upah minimum sektoral provinsi, yang tentu besarannya bervariasi.

“Sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024. Adapun untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Pak Gubernur Sumut menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025,” jelas Ismail.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya, yang di bawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah. Kepada badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upah di Sumut,” pungkasnya.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.