Sergai, (SHR) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Hongkong Lotto di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah warung kopi di Dusun III Betung. Pelaku berinisial R (42), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25.000 dan satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam yang berisi aplikasi terkait angka tebakan judi.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya aksi perjudian di wilayah tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk aksi perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai. "Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah yang diambil pihak kepolisian mencakup pemeriksaan saksi-saksi, penyusunan administrasi, serta pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau tindakan melawan hukum lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.