Alih fungsi hutan suaka alam dan hutan produksi yg dilakukan oleh bsp Sumut 2 PT GLP melalui (diduga) HGU '"selingkuh "


Labura,(SHR) Diduga Perambahan hutan suaka alam dan hutan produksi yg dilakukan oleh bsp Sumut 2 PT GLP tanpa ada izin pelepasan dari kementerian kehutanan.


Hal ini dibuktikan dengan adanya patok dilapangan yg menyatakan bahwa Areal HGU BSP Sumut 2 PT GLP tsb berada di kawasan hutan suaka alam dan diperkuat turun nya anggota BKSDA dr propinsi turun ke areal HGU BSP Sumut 2 PT GLP membuat kandang/ tempat burung hantu dst.


 
Ketua aptI kabupaten labuhan batu Utara Rahmat Theodorus Simamora SP angkat bicara,kerugian lingkungan yg diakibatkan aktivitas bsp Sumut 2 PT GLP klo dihitung mulai dari tegakan kayu , hewan langka seperti rusa dll dan plasma Nutfah mencapai triliunan rupiah.


Menurut Ramlan Nainggolan hasil produksi TBS. Dari hutan suaka alam,atau berkisar 10 sampai 12 ton Colt diesel dump truk.


Adapun kronologisnya Bahwa tahun 1956, PT Grahadura Leidong Prima mulai melakukan aktivitas pengelolaan areal hutan dengan membabat Imas untuk membersihkan hutan dan mengalih fungsikan kawasan hutan dengan cara menanami kelapa sawit diareal lahan hutan produksi dan hutan suaka yg diduga pengolaannya tidak mengantongi izin.


Bahwa pada tahun 1997 PT.Graha Leidong Prima mulai melakukan pendirian Pabrik kelapa sawit diwilayah desa sukarame dan pada tahun 1998 PT.Graha Leidong Prima melakukan uji coba pengoperasian pabrik kelapa sawit laku kemudian pada tahun 1999 pabrik kelapa sawit PT.leidong Prima aktif beroperasi mengelola hasil perkebunan kelapa sawit masyakarat dan hasil perkebunan PT.Graha Leidong Prima hingga saat ini.


Bahwa sejak tahun 1998-2002 dan hingga saat ini PT.Graha Leidong Prima secara terus menerus melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit, perawatan dan pengolaan hasil panen produksi perkebunan kelapa sawit serta melakukan aktivitas pembekoan-pembekoan paret dalam melakukan pengolaan lahan yang diduga diareal lahan hutan produksi dan suaka alam/ atau tanpa izin pejabat mentri yang berwenang.


Bahwa sejak tahun 1994 masyakarat yang dihimbau oleh pemerintah desa sukarame yakni kepala desa H.Abdul Somad Lubis untuk membuka hutan menjadi lahan pertanian secara kolektif yang Terletak didesa sukarame, kecamatan Kuala hulu, kabupaten labuhan batu Utara.

Bahwa pada bulan September tahun 2023 pihak dinas kehutanan melaksanakan kegiatan penertiban kawasan hutan dengan cara melakukan pemasangan patok dan tugu batas kawasan hutan diareal lahan kelapa sawit PT Graha Leidong Prima.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.