Bangunan Liar Ruko Dua Lantai Diduga Tak Punya Izin



Binjai,(SHR) Bangunan liar ruko dua lantai ini yang melanggar aturan, daerah tidak ada izin mendirikan bangunan yang sekarang ini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). 

Bangunan liar ruko yang melanggar  aturan ini yang tidak izin PBG nya masih dalam proses di kerjakan .

Bangunan liar ruko dua lantai ini tempat nya di jalan ahmadyani kelurahan kartini kecamatan binjai kota .

Terkait bangunan liar yang melanggar aturan tidak izin PBG saat kadis turkim binjai engak di ruangan kerjanya kamis pagi. hinga berita ini di turunkan bangunan liar yang melanggar aturan tidak terlihat izin PBG belum di bongkar juga .( Deni )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.