langkat,(SHR) Proses Pengembalian atas temuan LHP Inspektorat 128/LHAI/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Temuan Dana BLT BBM Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Ta.2022 telah ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Langkat ,sebesar Rp.1.44.333.000 ,pada tanggal 15 Januari 2025 melalui Bank Sumut Cabang P. Berandan hal ini tentunya sudah sesuai dengan aturan hukum," tegas Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv saat ditemui wartawan (30/01) di Stabat.
Setelah Klain kami menerima hasil audit Inspektorat yang diserahkan oleh Yusni Apriani Harahap, selaku Kasipem Kantor Camat Berandan Barat, tanggal 03 Desember 2024 dan selanjutnya pengembalian uang atas temuan tersebut dikembalikan pada tanggal 15 Januari 2025.
Pengembalian uang guna menyikapi hasil audit Inspektorat yang diberi waktu 60 hari sejak hasil audit diserahkan diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004." lanjutnya
Ketentuan ini hanya berlaku untuk penyelenggara pemerintahan, selanjutnya
temuan pemeriksaan yang sudah ditindak lanjuti secara tuntas dan nyata akan dinyatakan selesai". ujarnya( sumber berita dari Mas'ud ,SH,MH, CPCLE.CPL,Adv) Suhendra
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.