Pengembalian Dana BLT BBM Desa Perlis Sudah Sesuai dengan Aturan Hukum.



langkat,(SHR) Proses Pengembalian atas temuan LHP Inspektorat 128/LHAI/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Temuan Dana  BLT BBM Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Ta.2022  telah ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Langkat ,sebesar Rp.1.44.333.000 ,pada tanggal 15 Januari 2025 melalui Bank Sumut Cabang P. Berandan  hal ini tentunya sudah sesuai dengan aturan hukum," tegas Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv saat ditemui wartawan (30/01) di Stabat.

Setelah Klain kami menerima hasil audit Inspektorat yang diserahkan oleh Yusni Apriani Harahap, selaku Kasipem Kantor Camat Berandan Barat, tanggal  03 Desember 2024 dan selanjutnya pengembalian uang atas temuan tersebut dikembalikan pada tanggal 15 Januari 2025.

 Pengembalian uang guna menyikapi hasil audit Inspektorat yang diberi waktu 60 hari sejak hasil audit diserahkan diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004." lanjutnya

 Ketentuan ini hanya berlaku untuk penyelenggara pemerintahan, selanjutnya 
temuan pemeriksaan yang sudah ditindak lanjuti secara tuntas dan nyata akan dinyatakan selesai". ujarnya( sumber berita dari Mas'ud ,SH,MH, CPCLE.CPL,Adv) Suhendra
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.