Proyek rehabilitasi berat, Kantor Camat Siantar Marimbun Jadi Sorotan APH


Pematang Siantar– Swara Hati Rakyat - Proyek rehabilitasi berat Kantor Camat Siantar Marimbun yang dikelola oleh Dinas ( TARUKIM ) Kota Pematang Siantar menuai perhatian publik.

Hingga 28 Desember 2024, pekerjaan yang seharusnya selesai dalam masa pelaksanaan 150 hari kalender itu belum juga rampung.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Charmel Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.235.600.238,09, sebagaimana tertuang dalam situs LPSE yang ditandatangani pada 12 Juli 2024.

Berdasarkan hal tersebut, pekerjaan rehabilitasi seharusnya selesai pada 9 Desember 2024.

Namun, pantauan media harian swara jiwa menunjukkan bahwa proyek masih jauh dari kata selesai, bahkan diduga sudah terlambat selama 19 hari.

Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematang Siantar telah dilakukan oleh tim media sebanyak tiga kali.

Sayangnya, keduanya tidak berada di kantor sehingga belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan proyek tersebut.

Dengan situasi saat ini, pihak pelaksana berpotensi terkena sanksi denda yang cukup besar apabila tidak segera menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada potensi kerugian finansial, tetapi juga menghambat pelayanan publik di Kecamatan Siantar Marimbun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan keterlambatan maupun langkah yang akan diambil untuk mempercepat penyelesaian proyek.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa proyek ini dapat selesai secepatnya.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat dinantikan agar fasilitas publik yang penting ini dapat segera digunakan untuk melayani masyarakat secara optimal.( Bang Rony )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.