Medan - (SHR) PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) mengaku bahwa PT Leomas Inti Nawasena (LIN) tidak membayarkan sisa pembayaran dari pekerjaan sesuai kontrak kesepakatan bersama senilai Rp 7,4 miliar.
Akibatnya, pekerja dari PT APJA melakukan aksi membentangkan spanduk berisi tuntutan agar PT LIN memberikan hak perusahaan.
"Kami (PT APJA) menuntut hak kami kepada PT Leomas Inti Nawasena (LIN) untuk segera menyelesaikan seluruh sisa pembayaran sebesar Rp 7,4 miliar," kata Muammar Sazaly, Rabu (7/1/2025) siang.
Selain itu, isi tuntunan dari massa juga meminta agar seluruh kegiatan operasi di pabrik diberhentikan sebelum PT LIN membayar lunas hak dari PT APJA.
"Kami (PT APJA) juga meminta kepada pimpinan PT LIN bernama Agus dan Chandra yang terhormat agar koperatif dalam menyelesaikan masalah pembayaran yang menjadi hak PT APJA," tutur Muammar.
Pemuda ini berharap agar PT LIN membayarkan sisa pembayaran dari pekerjaan yang dilakukan oleh PT APJA.
"Kami memohon kepada PT LIN, sisa pembayaran dari pekerjaan yang telah dilakukan PT APJA untuk segera dibayarkan. Karena itu merupakan hak kami juga para pekerja," terangnya.
Informasi yang dihimpun, PT APJA telah melakukan kerjasama membangun pabrik pengelolaan minyak di pabrik milik PT LIN yang berada di Jalan Utama, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Jumlah proyek pengerjaan itu berkisar Rp 23,5 miliar. Akan tetapi, pihak PT LIN belum membayarkan sisa pembayaran Rp 7,4 miliar. Padahal, kontrak telah selesai sesuai dengan jadwal atau kontrak yang disepakati.
Akan tetapi, saat PT APJA serahterima pekerjaan. Pihak PT LIN tidak berkenan membayarkan sisa pembayaran sebesar Rp 7,4 miliar.
Terpisah, Pimpinan PT Leomas Inti Nawasena (LIN) Chandra, ketika dikonfirmasi awak media mengenai belum dibayarnya hak dari PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) yang mencapai Rp 7,4 miliar itu itupun meminta awak media agar berkoordinasi dengan tim PH nya.
“Sore, terkait masalah ini, bisa hubungi tim PH saya, sembari memberikan no kontak tim TH”Jawab Chandra.(Tim).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.