Medan, – (SHR) Sidang lanjutan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di gudang Boemi Coffee milik Roni Ahmed kembali digelar di Pengadilan Militer Medan, Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang kedua ini, dihadirkan saksi dari pihak terdakwa dan korban untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang melibatkan seorang anggota TNI sebagai terdakwa.
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah istri terdakwa dan anak korban, Roni Ahmed, yang juga pemilik gudang Boemi Coffee.
Roni Ahmed, usai memberikan keterangannya, meminta agar keadilan ditegakkan. Ia menegaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpanya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan keluarganya. Roni pun meminta perhatian serius dari Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara untuk memastikan kasus ini diusut tuntas.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya masalah materi, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan kami sekeluarga. Saya meminta agar Presiden, Kapolri, dan Kapoldasu mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Roni Ahmed setelah sidang.
Keterangan Saksi
Istri terdakwa, yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan penjelasan bahwa pada hari kejadian, suaminya berada di rumah dan tidak terlibat dalam pencurian tersebut. Namun, keterangan ini dibantah oleh anak korban, yang mengaku melihat terdakwa di sekitar lokasi kejadian.
Anak korban juga memberikan keterangan yang lebih rinci tentang ciri-ciri pelaku, yang menurutnya sangat mirip dengan terdakwa. “Saya menyaksikan kejadian itu langsung. Pelaku yang saya lihat di lokasi memiliki ciri-ciri yang sama dengan terdakwa, dan kami berharap pengadilan bisa menilai ini dengan adil,” ujar anak korban.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika gudang Boemi Coffee di Medan menjadi sasaran perampokan. Pelaku, yang diduga lebih dari satu orang, tidak hanya mencuri barang-barang berharga tetapi juga melakukan kekerasan terhadap staf gudang yang berusaha melawan. Setelah kejadian, penyelidikan dilakukan, dan salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang anggota TNI. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan untuk diproses lebih lanjut.
Tuntutan Keadilan
Roni Ahmed menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, terutama karena kasus ini melibatkan oknum aparat. Ia berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberi rasa aman kepada masyarakat. “Kami percaya pada proses hukum, tetapi kami berharap tidak ada diskriminasi. Semua pelaku, siapa pun mereka, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Roni.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Medan, yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi.
Kepala hakim saat dikonfirmasi oleh awak media engan beri komentar sidang Kote etik terhadap oknum TNI Pratu.
(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.