Inilah Alasan Diresmikannya DANATARA Oleh Presiden Prabowo Subianto
Apa itu Danantara? Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang bertugas mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dan mengoptimalkan penggunaannya untuk mendanai investasi strategis bagi negara.
Presiden Prabowo Subianto bakal meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin 24 Februari 2025 mendatang.
Hal ini diumumkannya saat menyampaikan pidato secara daring dalam acara "World Government Summits" pada Kamis 13 februari 2025.
Menurut Presiden, dengan adanya Danantara, kekayaan negara akan dikelola untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita, yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola, dan kita beri nama Danantara," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025), sebagaimana dilansir siaran YouTube Kompas TV.
Presiden kemudian menjelaskan arti Danantara menurut istilah. Ia menjelaskan, "daya" berarti energi atau kekuatan. "Anagata" berarti masa depan. Sementara itu, "Nusantara" berarti Tanah Air Indonesia.
Danantara akan digunakan untuk sektor hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan digital. Lembaga ini memiliki visi untuk menjadi pengelola investasi.
Yang mendorong transformasi ekonomi Indonesia, dengan fokus pada pengembangan korporasi berskala besar.
Lembaga ini juga berfungsi sebagai sovereign wealth fund atau pengelola aset dengan dana kelolaan awal sebesar US$ 600 miliar, jumlah ini setara Rp 9.429,8 triliun (kurs Rp15.716 per US$).
Pembentukan Danantara dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Muliaman menjelaskan bahwa Danantara akan berperan sebagai badan pengelola investasi yang tidak bersumber dari APBN. Badan ini juga akan mengelola aset milik pemerintah.
tujuan utama Danantara adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar dan koordinasi yang lebih baik.
Selain itu, hadirnya lembaga ini ditargetkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas selama lima tahun mendatang.
Dengan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, Danantara diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan nasional, sekaligus memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mendukung program pemerintah. Lembaga ini juga akan mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menjadi fondasi superholding untuk perusahaan BUMN.
Tujuan dari BPI Danantara tercantum dalam amandemen Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berwenang untuk:
a.mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
d. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
e. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
BP Danantara dibentuk dengan tujuan mengonsolidasikan aset negara dalam satu lembaga untuk pengelolaan yang lebih optimal dan efisien. Kepala BP Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menegaskan bahwa badan ini diharapkan bisa menciptakan model pengelolaan investasi yang terintegrasi, serupa dengan Temasek di Singapura. "Danantara akan mengelola aset di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bertujuan mendukung target ekonomi serta program pemerintah.
Penulis : Taruna Tingakat II Politeknik Pengayoman Indonesia Muhamad Zaki Hoeruman
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.