Dua Tahun Kasus Kades Singkuang II Di Polres Madina.


Madina,(SHR)Dilangsir dari keterangan masyarakat desa Singkuang II. Kecamatan muara Batang gadis. Kab. Madina yang tidak mau disebutkan namanya di media ini Minggu 16 Maret 2025.


Terkait penjualan lahan pertanian masyarakat yang terletak dekat pinggiran laut bernama banggungan terjual ke PT. Rendi permata Raya terindikasi atas prakarsa kades Singkuang II.

Kronologi yang diketahui masyarakat, kuat dugaan kades inisial sauban Hasibuan membuat beberapa orang tim kelapangan untuk memprokatori masyarakat dengan maksud mendapatkan data nama-nama pemilik lahan tersebut,lalu di ajukan kepada pembeli yaitu pt.rendi permata Raya yang berlokasi di desa Singkuang I.

Setelah diajukan tiba tahap pencairan, disaat pembayaran lahan, masyarakat heran kenapa isi luas lahan setengah hektar cuma dibayarkan 8.500.000; sementara harga dari perusahaan 13.000.000; /setengah hektar."sebutnya"

Dengan rasa tidak senang atas perilaku kades, lalu masyarakat mengadukannya ke polres Madina, sangat disesalkan pengaduan masyarakat sampai saat ini pakum di polres Madina yang ditangani penyidik Idik III Tipikor.
Anehnya lagi kades Singkuang II. Seolah-olah kebal hukum" Keluhnya dengan merasa tidak puas"
Bersambung......(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.