Laporan Pengaduan Warga Libatkan Lurah Di Polres Samosir Jalan Di Tempat

Samosir,(SHR) Kasus penyerobotan lahan di Tano Ponggol yang telah dilaporkan oleh ahli waris Nurmala Sihaloho di Polres Samosir belum ada perkembangan sementara Laporan tersebut disampaikan 07 Pebruari 2025 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/52/II/2025/SPKT/ Res Samosir/Sumut.


Penyerobotan tanah, yang diduga melanggar hak milik yang sah sebagaimana dalam dugaan pemalsuan  dokumen tanah dikuasai TPN, Sementara Pelapor telah memiliki Surat Keterangan Hak Milik yang dikeluarkan oleh Binoto Hutabalian Lurah Siogung Ogung Kec Pangururan Tgl 01 Juni 2010 Nomor 328/SKHM/KS/VI/2010. 

Dasar yang dijadikan alasan untuk menguasai lahan yang saat ini telah berdiri bangunan hanya Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang ditanda tangani Wilson Naibaho,SH tanggal 23 Agustus 2019 Nomor 31/SOO/SKP/VIII/2019. Dan kini lahan yang dilaporkan hal adanya dugaan pemalsuan dokumen, Tampak telah berdiri bangunan permanen dan terkesan seolah tidak peduli dengan laporan yang telah disampaikan ke Polres Samosir.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.