Masyarakat Mendesak Gubsu Bobby Nasution, Segera Tutup Pertambangan Pasir Kuarsa Di Gambus Laut – Batubara



Medan, (SHR,) Banyaknya tragedi, persoalan muncul menyengsarakan masyarakat nelayan hingga pemilik kebun sawit yang ditimbulkan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumatera Utara membuat warga disana geram.


Sehingga mereka beramai-ramai mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution bertindak cepat mencabut segala izin beroperasinya korporasi pelaku penambangan.


Sekaligus, setiap yang terlibat atas dugaan pelanggaran hukum, beking, diproses hukum demi menyelamatkan kehidupan masyarakat juga lingkungan. Gubernur Sumut yang merupakan menantu mantan presiden itu agar menginstruksikan instansi penegak hukum, Polda Sumut juga Kejati Sumut ‘kejar bola’.

Belakangan dan sampai saat ini gejolak besar sedang berlangsung, bentrok fisik pun nyaris terjadi di sekitar area pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tersebut. Dimana, ramai  masyarakat menolak beroperasinya pertambangan tersebut sekaligus masyarakat pemilik kebun sawit menolak memperpanjang kesepakan pemberian akses jalan keluar-masuk aktivitas perusahaan penambang, sebab masyarakat khawatir imbas buruk semakin menerpa kelangsungan hidup mereka.

Kemarin, Awalluddin SH bertindak sebagai Kuasa Hukum Perkumpulan Pemilik Kebun Sawit Masyarakat yang berlokasi berdampingan dengan lokasi penambangan pasir kuarsa, yang mana sudah melaporkan ke Polres Batubara atas dugaan pengeruskan palang/portal di tengah perkebunan sawit masyarakat, diduga dilakukan preman-preman suruhan. Yang mana diketahui, PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), selaku perusahaan penambang bersikeras memasukkan alat berat mereka ke lokasi tambang untuk mengoperasikan kegiatan pertambangan kembali setelah vakum. Rabu (13/3/2025).

Kepada sejumlah wartawan, Awaluddin SH menegaskan, memang pihaknya pada tahun 2020 lalu ada perjanjian pemberian akses jalan dengan PT BUMI, namun karena banyaknya persoalan yang muncul akibat aktivitas perusahaan tersebut, pihaknya tidak lagi mau  melanjutkan perjanjian dimaksud sejak 2023 hingga kini.

“Hilir mudik perahu para nelayan mencari nafkah me-laut menjadi terganggu, itu diduga akibat dijebolnya samping Daerah Aliran Sungai, sehingga bila air laut pasang, terlebih dahulu air laut masuk ke lokasi tambang, barulah kemudian ke aliran sungai. Jadinya para nelayan harus menunggu sangat lama, karena hulu sungai mendangkal, menunggu lama agar air sungai naik, barulah bisa perahu mereka melintasi sungai dalam aktivitas ke laut mencari ikan,” kata Awaluddin.

Persoalan muncul yang kedua, dari lokasi penambangan pasir kuarsa yang sudah membentuk danau buatan yang sangat luas, air laut yang masuk dari sungai karena dijebol, kemudian masuk ke areal perkebunan sawit masyarakat, menyebabkan sawit terganggu pertumbuhannya, bahkan pohon-pohon sawit masyarakat bermatian.

Kemudian yang ketiga, “Bahwa ada pernah memberikan surat pemberitahuan dari PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) kepada klien kami Pak Bunhuat, di point (5) -Bahwa kegiatan pasca tambang akan melakukan reklamasi pada area tambang yang telah digali.  Namun pada faktanya yang kami tahu itu tidak ditutup kembali, seperti di Desa Suka Ramai, dan Desa Gambus Laut,” terang Awaluddin.

Sambungnya, “Masih banyak lagi persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan PT BUMI di Kabupaten Batubara, seperti debu tebal yang diakibatkan truk-truk pengangkut pasir melintas melebihi tonase, dugaan menggunakan cara-cara premanisme menakuti masyarakat. Dari itu, kita berharap Polres Batubara dan Polda Sumut memperhatikan juga keresahan masyarakat Gambus Laut dan Sukaramai, apalagi salah satu program Presiden Prabowo memberantas aksi premanisme, korupsi di pertambangan, kita minta para pelaku pengerusakan portal dan orang-orang pengintimidasi masyarakat segera ditangkapi,” ucapnya.

Terakhir, kata Awaluddin, “Bila dalam waktu dekat aktivitas melintasi perkebunan masyarakat tetap dilakukan perusahaan PT BUMI tanpa adanya pemberian izin dari pihak kami, masyarakat sudah siap bergerak melaporkan langsung ke Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut atas dugaan kerusakan lingkungan yang menyebabkan dugaan kerugian negara atas beroperasinya pertambangan tersebut, kami tidak main-main,” tutup Awaluddin yang dikenal sebagai sosok pengacara vokal pembela masyarakat itu.

Sekedar informasi tambahan, atas laporan Sunani didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA, Mediator terhadap PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut, atas dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani dan pengerusakan lahan Sunani di Desa Gambus Laut-Kabupaten Batubara, Direktur Cs sudah berstatus tersangka di Polda Sumatera Utara/Ditreskrimum.

Kemudian lagi, belum lama ini, Pidsus Kejati Sumut bersama Dinas ESDM Provsu sudah turun ke lokasi pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, dan dinyatakan penambangan sudah di luar kordinat, sama seperti yang diungkapan Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI pula. (Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.