Sergai – ,(SHR) Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Mhd Haris alias Haris (38), seorang pengedar sabu yang beroperasi dengan alat komunikasi HT untuk memantau pergerakan polisi. Haris ditangkap di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Rabu (26/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membangun komunikasi dengan target. Namun, diketahui bahwa tersangka menggunakan HT untuk berkoordinasi dengan informan guna menghindari penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan bahwa tim melakukan patroli dengan cara memutar dari jalan utama agar tidak terdeteksi. Saat tersangka terlihat berdiri di samping rumah warga, petugas melakukan undercover buy dengan membeli sabu seharga Rp 70.000. Setelah transaksi berlangsung, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, dua ball plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo, satu unit HT merek Merodith, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300.000.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Doyok. Tim langsung bergerak untuk menangkap Doyok, namun diduga informasi bocor sehingga Doyok tidak ditemukan di lokasi.
Kasubsi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi strategi tim dalam mengelabui pengamanan yang dilakukan tersangka. Haris kini dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu Doyok yang kini dalam proses penyelidikan.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.