Sergai,(SHR) Personel Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kamis, 13 Maret 2025.
Tersangka yang diamankan berinisial Ismail alias Mail, 55 tahun, seorang buruh warga Dusun III, Desa Kota Pari. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu berukuran sedang seberat 1,35 gram, satu paket kecil seberat 0,65 gram, delapan plastik klip transparan kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet kecil, serta uang tunai Rp95 ribu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di Gang Tempel. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zainul Khan mengerahkan personel untuk melakukan penyamaran dan transaksi terselubung.
Seorang anggota kepolisian, Bripda Rio, berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp50 ribu dari tersangka. Setelah transaksi berhasil, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Ismail.
Saat digeledah, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Dodet, yang kini masih dalam pengejaran. Petugas juga menemukan dompet kecil berisi satu paket sabu berukuran sedang, satu timbangan elektrik, dan delapan plastik klip transparan kosong di sekitar lokasi penangkapan.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika dan telah meresahkan masyarakat," ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Ceria).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.