MEDAN -,(SHR) Menurut Kuasa Hukum Tiopan Tarigan, SH Bahwa Tanah di Jalan Sutomo 11 Medan dianggap sebagai Pemilik adalah Ibu klien kami Risma Siahaan, sesuai dengan Pasal 1963 Jo Pasal 1967 KUHPerdata.
Terkait dengan Tanah di Jalan Sutomo 11 Medan yang dihadapi Ibu klien kami yang sudah Nenek Nenek dan sudah sakit - sakitan.
Dimana PT Kereta Api Medan Tidak Mempunyai Sertifikat / Surat Alas Hak Kepemilikan sesuai dengan Dengan Surat Ombudsman Republik Indonesia No: T/2451/RM.02.03/0072.2022/X/2023, Tanggal 20 Oktober 2023 dan
Surat Dari Kementerian Sekretariat Negara RI Dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,No.B115/Ses.Wantimpres/DI.00/03/2024) Tanggal 26 Maret 2024, Kamis (27/3/2025).
Kami Pengacara juga heran mengapa terbit Surat Perintah Penyidikan Dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor PRINT-05/L.2.10./Fd.2/09/2024).
Dimana Tanah Jalan Sutomo no 11 Medan sudah dikuasai dan ditempati turun temurun dari Kakek, Bapak dan
Ibiu Klien Kami Sudah Menguasai Dan Menempati Tanah danRumah Tersebut Sejak Tahun 1960 Sampai Dengan 17 Maret 2025, selama 65 Tahun Mereka Tinggal Di Situ.
Dan kami juga memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut (Adpidsus Kejati Sumut) Assisten Pengawasan Kejati Sumut (Aswas Kejati Sumut)
untuk Mensupervisi, Mengevaluasi dan Mengawasi kinerja Penyidik Kejari Medan dan memberikan Perlindungan hukum serta segera melakukan Mediasi dengan PT. Kereta Api (Persero).
Agar tidak terjadi pelanggaran Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khusus kepada ibu klien kami di Wilayah Hukum Kejati Sumut,
Apabila Jajaran Kejati Sumut tidak sanggup / enggan memberikan perlindungan hukum kepada Ibu klien kami atas Risma Siahaan berusia 66 tahun dan sudah Lanjut Usia dan seorang janda dan sudah sakit - sakitan, dimana ibu klien kami sangat takut di Penjara oleh Penyidik Kejari Medan.
Dengan ini kami memohon segera kepada Yang Terhormat Bapak Kejaksaan Agung Burhanuddin Turun Tangan atau Pimpinan Komisi Kejaksaan RI atau Komisi 3 DPR RI atas perkara Risma Siahaan yang sudah Nenek - Nenek.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.